PT.Labuhan Batu Indah dan Sekdes Desa Hatapang Tidak Indahkan Surat DPRD Labura | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PT.Labuhan Batu Indah dan Sekdes Desa Hatapang Tidak Indahkan Surat DPRD Labura

Rabu, 19 Oktober 2016 | 00:42 WIB


RIAU.antara.com‎| Kabupaten Labura –‎ Terkait kegiatan penebangan kayu yang dilakukan oleh PT.LABUHAN BATU INDAH milik Drs. H. Taufik Lubis yang berlokasi di Desa Hatapang Kecamatan NA.IX – X yang menimbulkan konflik dimasyarakat Desa Hatapang, akibat tercemarnya 2 (dua) aliran sungai yang mengapit desa Hatapang, sehingga masyarakat desa tidak bisa menggunakannya air sungai lagi yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat desa Hatapang seperti sedia kala.

Keadaan itu memaksakan warga untuk membuat pengaduan ke DPRD Kabupaten Labura, yang akhirnya dibuat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pertama pada hari Senin 10 Oktober 2016 yang lalu, dimana  pada acara RDP tersebut tidak satupun dihadiri oleh pihak pengusaha PT. Labuhan Batu Indah selaku pemilik IPK. 

Hanya ada masyarakat dan kepala desa, sementara kepala desa Hatapang tidak mengerti akan hal izin karena baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala desa, sekdes Hatapang tidak hadir pada hari RDP pertama dan kedua. 

Dari hasil RDP pertama tersebut sementara menghasilkan rekomendasi Dewan yaitu; untuk sementara aktifitas penebangan oleh PT. Labuhan Batu Indah dihentikan sampai ada kejelasan terkait legalitas perijinan yang mereka kantongi dan sementara 5 unit truk bermuatan kayu gelondongan yang diamankan warga tetap berada di Desa Hatapang jangan dipindahkan.

Pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kedua yang diadakan hari Senin, 17 Oktober 2016 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, dihadiri masyarakat desa Hatapang, pihak Pemkab Labura, Media cetak,online,TV  dan LSM. 

Pada RDP Kedua ini pihak pengusaha PT. Labuhan Batu Indah juga tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga pertemuan inipun kembali dipending melalui keputusan bersama antara masyarakat dan DPRD Kabupaten Labura dalam hal ini Komisi A yang membidangi hukum, namun didalam acara RDP kedua ini tercetus dari masyarakat desa Hatapang bahwa 5 truk bermuatan kayu yang mereka amankan selama ini sebagai jaminan supaya pengusaha Drs. H. Taufik Lubis selaku pemilik PT. Labuhan Batu Indah dan sekaligus pemilik IPK bertanggung jawab atas kerusakan alam yang terjadi di desa mereka telah meninggalkan desa mereka dan informasinya 5 truk tersebut menuju arah Kisaran mengantar kayu gelondongan

Selain tidak mengindahkan hasil putusan RDP pertama untuk supaya 5 truck bermuatan kayu tetap berada didesa Hatapang, informasi dari beberapa warga desa bahwa aktifitas penebangan juga masih tetap berlangsung dilokasi hutan Hatapang, dimana hal ini mencerminkan bahwa PT. Labuhan Batu Indah tidak sedikitpun menghargai hasil rekomendasi dan keputusan RDP pertama yang tidak mereka hadiri.

Saat ditanya kepada Kepala Desa Hatapang atas kejadian ini beliau mengatakan bahwa saat kejadian beliau sedang tidak berada ditempat. Dan pada jam 15.30 Wib akhirnya RDP kedua bubar tanpa hasil apapun dan akan dilanjutkan dengan RDP ketiga yang belum diketahui jadwalnya.

Liputan          : Ervin Otto Hasibuan
Bagikan:

Komentar