Riauantara.com | Kabupaten Kampar - Usai memuaskan nafsu bejatnya hingga 20 kali,DD pelaku kemudian kabur selama satu tahun,Pelarian DD pun (pelaku) dengan gadis di bawah umur yang di cabulinya.DD si pencabulpun berakhir setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar menangkapnya Jumat (31/3/2017). DD ditangkap ketika pulang ke kampung halamannya setelah melarikan diri selama satu tahun.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP. Y. E. Bambang Dewanto SH, membenarkan penangkapan DD alis DS tersebut pada Jumat (31/3/2017) kemarin. Saat ini tersangka yang merupakan warga Pulau Tarap Tengah Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar itu telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, DD alias DS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh Tersangka DD dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli.
"Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan pencabulan itu," ujar Bambang.
Merasa aman karena korban tidak melaporkan kejadian tersebut, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
"Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari kampungnya dan tidak pulang-pulang," ulasnya.
Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah Kecamatan Kuok setelah menghilang selama 1 tahun.
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka DD ini dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Liputan : Rilis/ Redaksi
Komentar