Sekdako Tegaskan Jika Terbukti akan Diproses
Lsm Sinyalir Pengadaan Meubelair di Mark-Up
Pemkab Gelar Sosialisasi Manajemen PEMDES
Riauantara.com | Gunungsitoli, - Dugaan Mark-Up pengadaan Meubelair dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan dinas serta peralatan perlengkapan kantor yang dikelolah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, dibantah oleh Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega.
Dibagian lain, pasca dipublikasikan media, tidak seperti biasanya, ruang Kabag Umum pakai jasa Body Guard (pengawal khusus), apakah ini pesanan pucut pimpinan, sejauh ini belum mendapat jawaban konfirmasi dari Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro.
Bantahan Ir. Agustinus Zega itu, disampaikan kepada beberapa wartawan yang menemuinya diruang kerjanya, Jumat (24/3/2017). Sekda mengatakan bahwa isu yang berkembang dugaan Mark-Up yang di lontarkan salah satu LSM, mengetahui setelah membaca di Medsos Facebook.
"Dan saya sudah memanggil pihak Bagian Umum dari jawaban mereka tidak ada Mark-Up, pengadaan yang dimaksud sudah sesuai dengan DPA," kata Sekda datar.
Namun Agustinus Zega menegaskan jika nantinya dugaan itu terbukti para pihak yang terlibat di dalamnya akan dievaluasi serta diproses sesuai hukum yang berlaku, Negara kita ini adalah Negara Hukum, tak satupun yang kebal hukum, tegasnya.
"Kita juga sedang di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kalau memang ada penyelewengan pada pengadaan itu, sudah tentu menjadi temuan mereka (BPK), dan kita akan serahkan kepada proses hukum dalam hal ini pihak Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan awal," ujar Sekda.
Sebelumnya Kabag Umum Pemko Gunungsitoli Faebuadodo Gea tidak bersedia dikonfirmasi, terbukti ketika beberapa wartawan mendatangi kantornya, Jumat (24/3/2017), dan tidak seperti biasanya wartawan dilarang menemui Kabag Umum, bahkan Kantor Bagian Umum itu dijaga ketat oleh Body Guard yakni personil Sat Pol PP Kota Gunungsitoli.
Saat wartawan memperkenalkan diri serta menjelaskan tujuan untuk melakukan konfirmasi kepada Kabag Umum, Sat Pol PP bermarga Gea yang menurut informasi baru bertugas dua minggu itu, menunjukan sikap kurang bersahabat dan sempat membuat bingung, karena meminta wartawan agar terlebih dahulu mengisi buku tamu di ruang ADC Pemko, dan ini tidak seperti biasanya.
Setelah mengikuti permintaan yang tergolong aneh itu, namun jawaban yang didapat wartawan melalui Sat Pol PP bermarga Gea itu, Kabag Umum mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli.
"Pak Kabag Umum lagi sibuk, tidak bisa diganggu, silahkan konfirmasi kepada Pak Sekda," ucap Gea melalui Body Guard-nya.
Terkait adanya penjagaan personil Sat Pol PP di Kantor Bagian Umum yang tidak seperti biasanya, Sekda punya dalil tersendiri dan terkesan tidak memahami peranan pers.
"Mungkin mereka tidak mau disibukkan dengan kedatangan para awak media atas issu yang sedang berkembang ini, dan juga tim audit BPK sedang melakukan pemeriksaan di setiap kantor SKPD," kata Agustinus.
Merasa tidak puas, untuk memastikan, salah satu media Online kemudian mencoba mengkonfirmasikan langsung kepada Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro, soal Body Guard yang dipakai kabag umum apakah intruksi beliau atau bukan, namun sayangnya telepon saluler walikota saat dihubungi berulang kali bernada sibuk.
Seperti diberitakan salah satu media sebelumnya Ketua LSM Garuda-RI Kepulauan Nias Siswanto Laoli, saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa sesuai dengan bukti yang diperoleh dan hasil investigasi timnya pengadaan meubelair dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan dinas serta peralatan perlengkapan kantor, yang dikelolah oleh Bagian Umum Sekretariat Pemko Gunungsitoli TA 2016 lalu, kuat dugaan telah terjadi penggelembungan harga alias Mark-Up.
Menangggapi pernyataan Sekda Kota Gunungsitoli Agustinus Zega bahwa pengadaan dimaksud sudah sesuai prosedur, Siswanto melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan , Jumat (24/3) pukul 22.16 Wib mengaku jawaban Sekda normatif.
"Itu sah-sah saja, kalau Pak Sekda membantahnya, jika menurutnya tidak ada Mark-Up dan pengadaannya sudah sesuai dengan DPA, ya kita mau bilang apa lagi, hanya saja kita punya bukti-bukti kuat berdasarkan temuan dilapangan, dan juga data yang sudah kita peroleh," beber Siswanto.
Namun untuk membuktikan bahwa itu benar atau salah, biarlah hukum yang berbicara. "Kita percayakan saja hal ini kepada pihak penegak hukum. Kita hanya bisa menduga adanya kekeliruan dalam harga faktur barang dengan yang sudah di SPJ kan, dan harapan kita kasus ini segera sampai ditangan penegak hukum," harapnya.
"Negara kita ini Negara Hukum tentu semua harus mengacu pada proses hukum yang berlaku," tulisnya.
Liputan : Riausidik/Redaksi
Komentar