RIAUANTARA.COM | Kabupaten Pelalawan - Dengan adanya Program Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk membangun Jalan Lingkar menjadi Jalan Rigit Beton, dengan lebar 23 Meter , Sehingga dalam hal ini warga di undang untuk mengikuti acara Sosialisasi pembangunan Jalan Lingkar , sementara menurut keterangan yang di sampaikan oleh Pihak Pemda pada saat itu , bahwa Jln Lingkar adalah Jalur Hijau, Jadi siapapun tidak dapat di perbolehkan mendirikan bangunan dan IMB pun tidak dapat dikeluarkan Pemda Pelalawan ungkap Atmonadi.
Dalam sesi tanya jawab masyarakat mempertanyakan kenapa masyarakat yang memiliki tanah di Jalur Hijau itu , bisa memiliki Sertifikat Tanah,bahkan di Agunkan Ke Bank pun Berlaku , kalo kah itu salah satu Jalur Hijau selama ini Pemerintah tidak pernah memberitahukan kepada Masyarakat,jelas salah satu warga.
Acara sosialisasi ini di hadiri pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Atmonadi selaku ( Asisten 2 ), Syahrul (Ketua BAPPEDA ), HASANTUA ( KADIS PU ), JOKO (KABID BINA MARGA), J lumban gaol ( KASI BINA MARGA ) Tengku Ridwan ( KADIS Perhubungan ), dan Lurah Kerinci Timur , serta dihadiri oleh Kepala KORAMIL , dan juga dihadiri pihak Agota DPRD Kabupaten Pelalawan , Monang Pasaribu , H Saniman, ( komisi III ), dan Camat Pangkalan Kerinci adalah Sebagai Pembawa Acara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Hasantua mengatakan bahwa dalam waktu dekat pembangunan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan akan di mulai , dalam hal ini masyarakat harus sepakat untuk Pembangunan Dua Jalur, karena bulan April mendatang pembangunan Jln Lingkar sudah mulai di Tenderkan , dan kemudian hari rabu besok akan di Lakukan Pengukuran , dan butuh informasi cepat , lebih lanjut.
Hasantua menyampaikan untuk pembangunan Jalan Dua Jalur di perlukan 23 Meter dan tahap awal Pembangunan Jalan Beton Rigit masih di bangun Satu Jalur,tetapi masyarakat harus sepakat dulu karna ini bersangkutan dengan Jalan yang akan di kerjakan nanti.
Sekedar informasi Pembangunan Jalan Lingkar Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahap awal yg akan di bangun sepanjang 3,4 km mulai dari simpang lampu merah dan dalam hal ini ketua BAPEDA Menghimbau Instansi Terkait , supaya di lakukan Pendatan Tentang Kepemilikan Tanah Dijalan Lingkar Tersebut.
Editor : Rahmad HT
Liputan : TRI-TOMAN
Komentar