Jeritan Rakyat Desa Segati, 'Minta Polda Riau Tangkap Deddy Altina' | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jeritan Rakyat Desa Segati, 'Minta Polda Riau Tangkap Deddy Altina'

Rabu, 22 Maret 2017 | 23:47 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Pelalawan - Kembali sepertinya masyarakat Desa Segati menelan rasa kekecewaan terhadap pihak pengusaha,yang di lakukan Deddy Altina salah satu pemodal yang telah melakukan penggarapan di tanah KUD Pematang Sawit ,pada saat lahan tersebut di gugat oleh masyarakat melalui KUD,Deddy Altina langsung mengakui bahwa lahan tersebut benar milik kelompok KUD Pematang Sawit.‎
Tanpa sedikit curiga,masyarakat yang tergabung di kelompok KUD Pematang Sawit Ini pun di beri surat perjanjian serah terima lahan/ menjadi pihak ke tiga dari lahan KUD dengan membayar uang senilai Rp.500 jt kepada kelompok KUD Pematang sawit,tapi sayang bukan malah menikmati setelah perjanjian itu di tandatangani,malah lahan itu hingga sampai saat ini masih di kuasai Deddy Altina.
 ‎Hal ini di ungkapkan Samsuarlis selaku Ketua KUD Pematang Sawit ,ia membeberkan kepada Riau Antara di Pangkalan Kerinci rabu (22/03/17),bahwa Deddy Altina akan membayar Rp500 juta /tahun kepada KUD Pematang Sawit karena lahan yang dikuasai selama ini adalah lahan KUD ,namun sampai saat ini tidak pernah diindahkan ,bahkan saya diarahkan berurusan dengan Pagap dan Kepala Desa Segati ,'ini tidak masuk akal tetapi ini mengakal-akali' ,ungkapnya kesal.

Lebih lanjut di ungkapkan Samsuarlis,jadi perjanjian yang dibuat kepada pihak KUD Pematang Sawit Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan semata-mata hanya untuk memanfaatkan suapaya Dedy Altina terlepas dari jeratan hukum ,tegasnya.

Meski begitu,secerca harapan Samsuarlis selaku mewakili anggota kelompok KUD Pematang Sawit berharap  kepada pihak kepolisian Kapolda Riau khususnya Polres Kabupaten Pelalawan supaya dilakukan penagkapan,pintanya.

Menurut keterangan samsuarlis ,dalam hal ini perlu dipertanyakan dari mana asal usul lahan tersebut di belinya ,karena saya ketua KUD Pematang Sawit tidak pernah menjual lahan kepada si Deddy Altina ungkapnya,lantang.
Sekedar informasi, dari keterangan ketua KUD Pematang Sawit Desa Segati Kecamatan Langgam bahwa kesimpulan kronologis DEDDY ALTINA  pada tahun 2008 /02/06 membuat surat pernyataan dengan pihak KUD Pematang Sawit Desa Segati ,bahwa lahan yang dikuasai selama ini adalah diatas lahan KUD , dengan pengakuannya telah menggarap lahan KUD seluas lebih kurang 150 Ha,di lokasi  KM 48 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kemudian tahun 2014/12/05 Deddy Altina kembali menyerahkan kebun kelapa sawit dengan kebun karet yang dia miliki dengan luas 420Ha (empat ratus dua puluh hektar) kepada pihak KUD Pematang Sawit Desa Segati di Km 48 desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan .
Deddy Altina memohon kepada Ketua Koperasi Unit Desa Pematang Sawit agar tidak membawa kasus ini kepada jalur hukum ,juga memohon kepada pihak KUD Pesa ,supaya dapat mengganti rugi dana yang sudah habis menggarap lahan dan penanaman kelapa sawit,ini disaksikan oleh ,Hairul Pagap ,Suharti dan Sudirman serta diketahui kepala desa segati ,Syofian .

Dengan demikian Deddy Altina melakukan penyerahan kebunnya kepada pihak KuD Pesa dia seolah-olah sudah terlepas dari UU tentang izin Usaha Perkebunan ,karena menurut informasi yang di  rangkum  ,bahwa Deddy Altina adalah sebagai pemodal dan sejak tahun 2003 sudah buka lahan untuk membuat kebun kelapa sawit yang di sinyalir lepas dari pajak dan tuntutan Hukum,papar Ketua KUD Kepada RiauAntara.

Liputan.      : ‎TRI/TOMAN
 ‎
Bagikan:

Komentar