Ilustrasi
Riauantara.com | Kabupaten Pelalawan - Berbagai masalah terkait UU tentang Ketenagakerjaan ini memang sangat kompleks dan perlu di carikan jalan tengah yang mana tidak merugikan pekerja ataupun perusahaan yang telah memberikan kerja bagi masyarakat .
Salah satunya pemahaman tentang pentingnya dan Fungsi UU Ketenagakerjaan ini sangat perlu di ketahui oleh masyarakat baik itu yang bekerja ataupun perusahaan yang memberikan pekerjaan .
Kebijakan yang di bentuk dan di susun hendaknya juga bisa di sesuaikan dengan kondisi dan suasana yang ada di masyarakat saat ini, sehingga tidak akan ada pihak yang merasa tidak puas apa bila pekerja di berhentikan oleh pihak perusahaan .
Banyak perusahaan yang melakukan penerapan UU Ketenagakerjaan dengan system yang berlaku di masa colonial di mana para posisi sebagai pihak yang tidak menguntungkan .Para pekerja dituntut untuk bisa bekerja secara maksimal guna meningkatkan pendapatan dan keuntungan bagi perusahaan tanpa memberikan imbalan ataupun hak yang sesuai dan memadai .
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Pada bulan September 2016 PT.TANJUNG PUTUS INDAH dan PT. ENERCOGRACIA melakukan pemutusan kerja (PHK) lewat SMS ,sementara perusahaan tersebut beroperasi sebagai subkontraktor PT.RAPP ,yang anehnya PT. RAPP yang menerima tenaga kerja dan PT.RAPP yang di sinyalir memPHK kemudian kontraktor hanya memberi upah , inilah dalih kontraktor yang tidak mengikuti (menfangkangi) ketentuan tentang ketenagakerjaan.
Dengan adanya pengaduan pihak serikat buruh ke Dinas Tenaga Kerja beberapa hari lalu,pihak Dinas melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan yang di temukan penyimpangan ,terdapat kelebihan jam kerja (upah lembur),di mana upah lembur di bayarkan tidak sesuai dengan ketentuan ,hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal .II Huruf b. b1Kepmen 102/Men/vI/2004.
Yang kedua hasil pemeriksaan di perusahaan di temukan penyimpangan ,terdapat pemutusan kontrak kerja sepihak ,dimana masih terdapat sisa kontrak 3 bulan lagi dan perusahaan tidak membayar sisa kontrak (terkait upah dan THR),hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan .
Yang ketiga hasil pemeriksaan di perusahaan di temukan penyimpangan terhadap system pengupahan ,dimana system pengupahan dilakukan berdasarkan satuan hasil ,tetapi penghitungan upah dibuat berdasarkan satuan waktu (sesuai dengan slip gaji dan kontrak kerja (PKWT) dengan pasal 3).Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 12,13,14 dari PP78 Tahun 2015.
Dan yang keempat hasil pemeriksaan di perusahaan ,di temukan penyimpangan dimana iuran JHT belum penuh di bayarkan ,hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek diancam kurungan selama lamanya 6(enam)bulan atau denda setinggi –tingginya Rp 50.000.000,-(lima puluh juta),ungkap R.Manurung.
Maka dalam hal ini PT.Tanjung Putus Indah dan PT. ENERCO GRACIA sub Kontraktor PT.RAPP untuk memperhatikan dan melaksanakan hal terkait keempat poin diatas ,Paling lambat 7 hari dari tanggal Nota Pemeriksaan.
Namun sampai diturunkan berita ini sub kontraktor PT.RAPP masih lempar tanggung jawab sehingga atas di PHKnya karyawan tersebut melalui pesan singkat belum ada pembayaran upah para kerja yang di PHK ,bahkan Rekomondasi yang di PHK belum di berikan PT.TPI serta saldo BPJS masih belum dimasukkan pihak PT.Tanjung Putus Indah,ungkap ketua DPC SBSI Kabupaten Pelalawan Hukatan Asli Sinaga .
Terkait hal ini di harapkan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan agar segera menyelesaikan upah para buruh yang belum dibayarkan,dengan aturan yang ada di Dinas ketenagakerjaan.
Editor : Rahmad. HT
Liputan : Tri-Toman
Komentar