Pelaku Judi Qiu-Qiu Diamankan Polisi
Riauantara.com | Kabupaten Pelalawan - Dua orang pelaku judi jenis Qiu Qiu ditangkap Polisi saat sedang asyik main di dalam rumah salah seorang pelaku yang beralamat Di blok M PT. MUP, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabuaten Pelalawan.
Penangkapan bermula ketika Kanit IPDA Rudi Alfonso, SH mendengar informasi bahwa di salah satu rumah warga di daerah tersebut ada empat orang sedang melakukan perjudian, Mendenger informasi tesebut Rudi beserta personil Resintel Polsek Langgam langsung melakukan penggerebekan di TKP, sekira pukul 22.30 WIB, selasa (7/3/2017) kemarin.
alhasil setiba di TKP Polisi mendapati 4 (Empat) orang pelaku tengah asyik bermain judi Qiu Qiu di dalam rumah salah seorang pelaku judi, Polisi berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku sementara 2 (dua) orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
dari hasil penggerebekan tersebut Polisi mengamankan RJ (64) dan RS (27), beserta barang bukti Uang sebanyak Rp.495.000,- (Empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan Kartu Kabuki sebanyak 25 lembar yg telah terpakai dan 7 kotak yg belum terpakai.
"untuk sementara kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku RJ dan RS, beserta alat bukti berupa uang dan kartu Qiu Qiu, Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri yakni ST (pemilik rumah) dan UK" ujar Kapolres AKBP Ari Wibowo melalui Humas Polres Pelalawan Bripka Very Firmansayah di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2017)
"kedua pelaku beserta barang bukti kartu dan uang telah di bawa ke Polsek Langgam guna penyelidikan lebih lanjut". tutupnya
Liputan : Apriel Ruzman RA
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar