Polsek Siak Hulu Kampar Amankan 2 Pelaku Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Siak Hulu Kampar Amankan 2 Pelaku Narkoba

Kamis, 30 Maret 2017 | 15:28 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Kampar - ‎Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Kampar amankan 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di jalan Arimbi Simpang Pulai Desa Baru Kec. Siak Hulu pada Rabu malam (29/3).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah CL (Lk 34) warga Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar dan AM (Lk 43) warga Sunggal Kab. Deli Serdang Sumut.

Bersama ke-2 tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil shabu-shabu, 2 unit HP, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah gunting dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (29/3) sekira pukul 22.00 wib, pada saat anggota opsnal Polsek Siak Hulu tengah berpatroli dan mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di salah satu rumah kontrakan yang berlokasi di jalan Arimbi Desa Baru  kec. Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Vera bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Vera bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Liputan                : Rilis Hms/ Redaksi ‎
Bagikan:

Komentar