Tak Ada Efek Jerah,Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang dan Bangunan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak Ada Efek Jerah,Satpol PP Kampar Tertibkan Pedagang dan Bangunan

Kamis, 16 Maret 2017 | 16:08 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Kampar - Meski sudah sering di peringatan hingga pihak pemerintah memasang pelanggan di sepanjang jalan tidak di perbolehkan membangun di bahu jalan,tetap membandel para ‎ Pedagang ini masih juga menggelar dagangannya di Trotoar maupun terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku  akhirnya Kamis (16/03/17) ditertibkan oleh tim Yustisi Kabupaten Kampar.

Penertiban ini dilakukan terhadap  pedagang yang masih menggelar dagangan di trotoar maupun bangunan yang berada dalam Daerah Medan Jalan (DMJ) tepatnya di batas wilayah Kampar dan Pekanbaru dan  sepanjang jalur dua desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. 

Penertiban ini dilakukan oleh Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang beranggotakan dari Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kampar , BKO  TNI dan BKO  Polri  ,  pada Kamis 16/3. 
Operasi yang di pimpin oleh Kabid Trantib Ahmad Zaki  dan Kabid Gakda El Fauzan berangkat dari Bangkinang langsung menuju batas kota Kampar dan Pekanbaru,kemudian petugas langsung melaksanakan aksi terhadap pedagang dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Kasatpol PP M. Jamil yang diwakili oleh Ahmad Zaki tersebut menyampaikan bahwa penertiban ini akan kita terus laksanakan dan akan terus dipantau terhadap para pedagang maupun terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku " Kata Ahmad Zaki. 

Sebelumnya kita sudah sosialisasikan dan peringati melalui surat dan secara langsung baik dari pihak Kecamatan maupun langsung dari Kabupaten. Oleh sebab itu kita laksanakan eksekusi pembongkaran terhadap bangunan dan ini berlaku di seluruh wilayah di Kabupaten Kampar " Tambah Ahmad Zaki yang di Amini oleh Kabid Penegakan Perda Elfauzan. 

Dalam pantauan langsung kelapangan saat penertiban dilakukan berjalan dengan lancar, namun ada juga yang masih beberapa pemilik warung yang menghalangi,  namun ini dapat kita selesaikan dengan baik " Tambahnya lagi. 

Oleh sebab itu kedepan ia berpesan dilarang berdagang di badan jalan dan di atas parit seluruh jalan baik itu jalan nasional,  jalan Provinsi maupun jalan Kabupaten,  karena mempunyai fungsi masing-masing,  seperti parit,  trotoar maupun badan jalan.  

Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna,  maupun bagi lingkungan, begitu juga bagi pedagang sendiri  oleh sebab itu mari kita patuhi aturan yang berlaku sehingga usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan aman, dan lancar "Kata Ahmad Zaki mengakhiri.
Liputan. : Rilis Hms/‎Redaksi RA
Bagikan:

Komentar