Riauantara.com | Kabupaten Pelalawan - PT.RAPP yang selama ini sering mengeluarkan berita kegiatan sosial kepada kelompok tani,ternyata di balik itu PT.Raksasa ini memiliki hutang kepada Negara Miliaran Rupiah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini sedang menunggu petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menahan Dirut PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau terkait tunggakan pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) PT RAPP yang belum dibayar sebesar Rp9,5 miliar hingga sampai saat ini.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Arri HD Wokas SH kepada wartawan, Sabtu (8/4/2017).
Menurut Arri HD Wokas, pihak Kejari Pelalawan sudah meminta petunjuk dan menyampaikan data-data konkret ke Kejagung RI dan saat ini hanya menunggu petunjuk Kejagung.
Menanggapi pertanyaan apakah pihak Kejari Pelalawan juga akan menyandera sarana dan prasarana pabrik di PT RAPP, dijelaskan Arri kalau sandera itu orangnya tapi kalau perseroan yang ditahan itu dirutnya. Tapi menurutnya masih menunggu petunjuk Kejagung RI.
Sementara rentetan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung berlarut-larut sejak 2016 lalu tak tuntas. Sebagaimana diberitakan media setempat, bosan menagih tunggakan pajak ke PT RAPP dulunya sebanyak Rp31 Miliar namun tidak ditanggapi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pelalawan mengadukan hal itu kepada wakil rakyat di DPRD Pelalawan Komisi II.
Terungkapnya tagihan pajak Perusahan Kertas terbesar di Asia Tenggara PT RAPP inikepada Pemkab Pelalawan Rp31 Miliar itu, bermula saat Rapat Paripurna Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Kamis (28/7/16) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau.
Saat itu Fraksi Golkar mendapat kesempatan melalui wakilnya membacakan tanggapan masalah kinerja Dispenda Kabupaten Pelalawan. Dalam tanggapannya Fraksi Golkar menyoroti kinerja Dispenda di mana penerimaan pajak masih jauh dari harapan. Dan Fraksi Golkar meminta kepada Dispenda tidak bosan-bosannya menagih utang Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) kepada PT RAPP sebanyak Rp31 miliar.
“Laporan Dispenda kepada kami hingga Juni 2016 PT RAPP tertunggak Pajak Penerangan Lampu Jalan (PPJ) mencapai Rp31 miliar.” ujar H Indra Masyur SSos, anggota DPRD Pelalawan Komisi II kepada media setempat.
Menurut H Indra, sudah sering di tagih Dispenda kepada PT RAPP, tapi mereka dasar bandel tidak juga mau membayarnya.” kesal Indra Mansyur SSos.
“Kami panggil pihak perusahan PT RAPP, kita pertanyakan apa sebab pihak PT RAPP enggan membayar Pajak PPJ.” kata H Indra.
Anggota DPRD Pelalawan khawatir kalau pihak PT RAPP tidak patuh membayar pajak akan diikuti oleh perusahan-perusahan lain, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Pelalawan.
“Kami sangat khawatir kebiasaan buruk PT RAPP yang enggan membayar pajak ini diikuti oleh perusahan-perusahan lain yang ada di kabupaten Pelalawan. untuk itulah kami panggil dan desak perusahaan taat pajak.” kata H Indra.
Liputan : Detakindonesia/Redaksi
Komentar