Riauantara.com | Pekanbaru - Entah Karena cinta atau karena Nafsu bejatnya pelaku AS nekat gondol anak gadis orang ke sesuatu tempat , kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat itu Ayah korban tidak melihat lagi anak kandungnya bernama EH berada dirumahnya,usai di cari beberapa saat kemudian ayah korban Suwanda menemukan surat berisi telah pergi dari rumah dengan pacarnya bernama ADI SAPUTRA.
Lalu kemudian ayah korban menghubungi nomor handphone yang terdapat nama ADI SAPUTRA tersebut namun tidak diangkat dan pelapor mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor tersebut meminta agar memulangkan anaknya EH dan dibalas menggunakan nomor tersebut bahwa mereka ada dikampung Lalang Medan dan meminta kirimkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian pelapor meminta bantuan kepada adik iparnya agar membujuk anaknya EH agar mau pulang .
Dengan bujukan itu akhirnya dan EH mengaku bahwa iya berada di sebuah rumah di Jl. Mangga Besar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru setelah itu ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan anak pelapor EH bersama seorang laki-laki mengaku bernama SPRD Als CECEP di dalam kamar rumah tersebut.
Setelah diintrogasi pelaku mengatakan bahwa iya telah melakukan persetubuhan terhadap EH sudah sekitar 14 kali yang terjadi pertama kali awal Februari 2017 di rumah kosong Jl. Sepakat kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru sebanyak lima kali, di rumah kontrakan Jl. Tapanuli Kulim Kecamatan Tenayan Raya sebanyak tiga kali, di Sorek Pelalawan tiga kali, dan terakhir kalinya di kos Jl. Mangga Besar Pekanbaru tiga kali dilakukan pada tanggal 10 April 2017.
Akibat perbuatan pelaku, korban an. EH kini tengah hamil sekitar satu bulan dan pelapor selaku orang tuanya merasa kecewa karena hancur masa depan anaknya.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tu korban,Atas perbuatan pelaku SPRD alias Cecep kita jerat pasal 332 KUHP dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor : Rahmad.HT
Liputan : Tommy Candra
Komentar