Riauantara.com | Kabupaten Kampar - Tanpa berfikir Penjara dan tanpa Dosa,pelaku lakukan pencabulan secara bergiliran,mendapatkan laporan Pencabulan Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang menggahi korban yang masih berusia dibawah umur secara bergiliran, di pasar malam Alamanda, desa Indra Sakti kecamatan Tapung, Jumat (7/4/2017) malam.
Adapun Kedua pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polsek Tapung, yakni RS (lk 19) warga asal Kota Bangun kecamatan Tapung Hilir dan YR (lk 19) warga asal Batu Rizal Hulu kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu. Sedangkan korbannya, yakni SW (Pr 17) warga asal perumahan Naga Mas desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir.
Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari SH (Pr 47) warga desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir yang merupakan orang tua kandung korban.
Kapolres Kampar AKBP. Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolaek Tapung, Kompol DarmawanSH.MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Dijelaskan Kapolsek, kronologisnya pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 16.30 Wib, GR pemilik Bilyard tempat anak pelapor bekerja datang ke rumah pelapor dan mengatakan "Bu, Sri sudah tidak bekerja di Bilyard lagi sekarang, dia kerja di pasar malam, nanti sore bapak datang ke Alamanda desa Indra Sakti kecamatan Tapung ya, soalnya Sri ketangkap sdg melakukan Zina disana". Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, SR suami pelapor langsung menuju ke pasar malam tersebut untuk menemui anakanya SW, sesampainya di sana memang benar anak pelapor tertangkap oleh warga dengan 2 orang laki laki.
Tidak terima atas kejadian tersebut, SH (Pelapor) mendatangi Mapolsek Tapung dan melaporkan peristiwa yang dialami anak gadisnya yang masih berusia dibawah umur.
Begitu mendapatkan laporan, tim opsnal Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan, setelah dilakukannya penyelidikan, selanjutnya, Jumat (7/4/2017) malam, tim Opsnal Polsek Tapung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, diakuinya bahwa pertama kali dirinya disetubuhi oleh pelaku dengan inisial RS pada tanggal 29 maret 2017 di rumah kontrakan korban, namun saat itu pelaku belum berhasil menjebol keperawanan korban, selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2017, pelaku dengan inisial RS kembali mengulanginya dan berhasil merenggut perawan korban.
Tidak berhenti disitu saja, perbuatan pelaku berlanjut setiap hari, Namun pada tanggal 4 april 2017 perbuatan pelaku dengan inisial RS semakin menggila, dimana pada tanggal tersebut, RS menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh temannya dengan inisial YR, dan setelah RS selesai menggagahi korban, kemudian dilanjutkan dengan giliran YR menyetubuhi korban dengan disaksikan oleh RS pula. Kemudian pada tanggal 5 april 2017, kedua pelaku ini kembali menggagahi korbannya secara bergiliran.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Tapung.
Liputan : Rilis/Redaksi
Komentar