Diimingi Jadi CPNS Bayar 150 Jt, Korban Lapor Hingga Kini "Jalan Ditempat" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Diimingi Jadi CPNS Bayar 150 Jt, Korban Lapor Hingga Kini "Jalan Ditempat"

Senin, 24 April 2017 | 16:17 WIB
Riauantara.com | Medan,  ‎Polsek sunggal medan sumut terkesan lamban Memproses laporan Korban bernama Mahmudin Lubis yang sehari-hari bekerja sebagai Polisi,meski demikian iya menyayangkan laporan yang sudah di lakukan ya tak kunjung mendapatkan kabar alias jalan di tempat.

Hal ini di ucapkan Mahmudin Lubis melalui Rilis yang di kirim ke redaksi , pasalnya iya melaporkan kejadian ini pada tanggal 08 Maret 2017 dan hingga sampai saat ini pelaku masih belum di tahan.menurut penuturan pelapor

Kejadian berawal pada hari Rabu (15/03/11) sekitar pukul 21:00 wib di rumah Terlapor jalan Plamboyan Gg.Murni No.02 Kelurahan TG.Sari Medan Selayang. Pada saat itu korban memberikan uang kepada Pelaku ‎sebesar Rp.150.000.000.- dengan alih-alih menjadikan anak korban seorang PNS di Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan berikut Kwitansi yang di tanda tangani Terlapor.

Kemudian usai penyerahan uang,sekitar Bulan September 2011 pelaku lalu menghubungi pelaku guna mengambil Surat SK milik anaknya. Setibanya di rumah pelaku korban kemudian diberikan Coppyan SK Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor SK Kem.Hub- 915502011 BKN- VII- 2011 yang isinya memutuskan Awalludin Lubis (Anak Korban) terhitung tanggal 1 Juli 2011 diangkat menjadi CPNS. Di Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Merasa aneh,korbanpun langsung melakukan kroscek keabsyahan surat tersebut oleh pihak Perhubungan Sumatera Utara. Kemudian pihak Dishub mengatakan bahwa SK tersebut Belum pernah sampai ke pihaknya.

Merasa di tipu akhirnya Korban melaporkan hal ini kepihak Kepolisian Polsek Sunggal pada tanggal (08/03/17)‎,berharap laporan segera di tindak lanjuti cepat,hingga kini korban Senin (24/04/17) belum mendapatkan kabar terbaru tindakan cepat dari Kepolisian Polsek Sunggal.

Editor          : Rahmad.HT
Reporter      :‎reynald fallaq 


Iklan

Bagikan:

Komentar