Herwanii Erdi.SH " Kalau Itu Terbukti Menganiaya ,UU Pers No.40 Tahun 1999 Berlaku " | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Herwanii Erdi.SH " Kalau Itu Terbukti Menganiaya ,UU Pers No.40 Tahun 1999 Berlaku "

Rabu, 19 April 2017 | 13:55 WIB
Riauantara.com | Pekanbaru - ‎Peristiwa yang terjadi oleh  Wartawan Online di Pekanbaru Riau dan Sulawesi Selatan  kekerasan kemarin, Selasa 18 April 2017 yang dialami Salim Mamma Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikeroyok oleh oknum Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Makassar dan Uparlin Tunggul Sahala Maharadja wartawan satelitriau.com yang dianiaya oleh ajudan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Provinsi Riau.‎Mendapat perhatian dari praktis hukum.

Saat di temui di salah satu hotel di Pekanbaru Rabu (19/04/17) Herwanii Erdi.SH selaku praktisi hukum sangat menyayangkan tindakan "penganiayaan" yang di lakukan diduga Ajudan Kadispenda Pekanbaru .

 "Saya sangat menyayangkan ya dengan perilaku yang di tunjukkan oleh yang diduga  Ajudan Kadispenda itu,dan dengan di laporkan dugaan pemukulan di harapkan proses hukum cepat menindak lanjuti laporan wartawan yang di duga dianiyaya,dan apa bila itu benar terbukti itu juga kena pasal 351 dan undang-undang Pers No.40 tahun 1999",ungkapnya kepada riauantara.com.‎
Di katakan Herwanii Erdi.SH sejauh laporan Korban sudah di terima kita ikuti proses hukum yang ada dan kita berharap hukum ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,tutupnya.‎

Editor         : Rahmad.HT
Liputan     : Ano' RA‎
Bagikan:

Komentar