Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Wartawan, Minta Pihak Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru Proses Cepat Loporan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiayaan Wartawan, Minta Pihak Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru Proses Cepat Loporan

Kamis, 20 April 2017 | 11:43 WIB
Riauantara.com | Pekanbaru - Kelanjutan penganiayaan salah satu wartawan Media Online Suparlin hari ini Kamis ( 20/04/17) melakukan konferensi Pers di jalan Sumatera Pekanbaru.

Dalam Pernyataan Sugiharto.SH selaku Kuasa Hukum dari korban, sugiharto.SH meminta Pihak Kepolisian Segera Memproses laporan korban dalam terkait dugaan penganiayaan.

" saya meminta kepada aparat Hukum secepatnya menindak lanjuti laporan yang sudah di laporkan klien kami Suparlin di Polsek Sukajadi dan Polresta Pekanbaru"‎
Tidak hanya itu,Sugiharto.SH selaku Kuasa Hukum korban juga Melaporkan tindakan dugaan menghalang-halangi tugas wartawan,' kita telah laporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan menggunakan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 yakni pasal 18 ayat 1'. Ungkapnya.‎

Lebih lanjut,Sugiharto.SH juga Menegaskan Pihak Kepolisian juga meminta keterangan Kepala Badan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru atas dugaan penganiayaan yang di lakukan Ajudannya.
Suparlin selaku Korban memaparkan keronologi yang terjadi kepadanya,bahwa dirinya saat hendak Memfoto Mobil yang berpelat B diduga milik Kepala Badan Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru,usai Memfoto kemudian ia di hampir berapa orang yang di duga Ajudan Kadispenda meminta menghapus photo,tidak sabar kemudian Korban ditarik dan di krumuni ‎beberapa orang,sontak beberapa saat wajah korban mengalami luka dibagian pipi Kiri,tidak itu saja HP miliknya juga di rampas oleh Oknum salah satu ASN guna menghapus photo mobil yang di jepret korban.

Editor            : Rahmad.HT
Liputan        : Ano' RA‎
Bagikan:

Komentar