Narkoba, Jerat Oknum Satpol PP Ini Kepenjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Narkoba, Jerat Oknum Satpol PP Ini Kepenjara

Jumat, 14 April 2017 | 10:40 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Kampar - Meski sudah  mengetahui banyak kalangan dari artis hingga pejabat maupun masyarakat masuk dalam jeruji pesakitan akibat Narkoba,tetapi masih banyak yang tidak takut dengan kerangkeng penjara, seperti yang terjadi di kabupaten Kampar salah satu honorer satuan Polisi Pamong Praja ini tertangkap saat sedang membawa Narkoba jenis shabu-sabu oleh pihak kepolisian.

Oknum pegawai honorer  Satpol PP yang diketahui berinisial AM (LK 37) tersebut tertangkap tangan dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar langsung dipimpin Kanit Idik Satresnarkoba Bripka Fatkhul Hidayat pada Kamis (13/4/2017) malam hari dirumah pelaku AM di Dusun Koto Bangun RT 001 RW 002 Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Penggerebekan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah atas aktifitas yang dilakukan pelaku, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Kampar langsung merespon dengan menerjunkan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Selain menangkap pelaku petugas berhasil menemukan 5 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3,54 gram senilai Rp. 2.000.000, selain shabu petugas juga menyita 1 ball plastik bening pembungkus, 3 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital dan barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, bahwa 1 orang pelaku berinisial AM warga Dusun Koto Bangun Desa Salo yang merupakan oknum pegawai honorer Satpol PP Bangkinang  telah diamankan di Polres Kampar beserta dengan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Tapip bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, terang Tapip menutup pembicaraannya. [LH]

Editor                : Rahmad.HT
Liputan            : Rilis/Redaksi
Bagikan:

Komentar