Riauantara.com | Padang Sidimpuan, Posko Pengaduan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali menerima informasi terkait SMKN 3 Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Kali ini terkait kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial KS terhadap siswi SY, IG, PNMM, KS, dan SA.
Kelimanya dipanggil oleh pihak sekolah yang diwakili oknum guru KS karena belum membayar iuran Pengelolaan Usaha (PU) sebesar Rp 400 ribu. Guru KS menyarankan para siswi yang menunggak iuran menjual diri agar segera bisa melunasi iuran.
"Oknum guru KS ini yang juga melakukan kekerasan verbal terhadap almarhum Amel, yang diduga menjadi pemicu Amel bunuh diri dengan meminum racun. Kalau Amel Jurusan Tata Busana, maka kelima siswi tersebut Jurusan Tata Kecantikan," jelas Sekjen FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2017).
Retno membeberkan kronologis peristiwa yang menimpa lima siswi SMKN 3 Padang Sidempuan pada 1 April lalu. Saat itu, guru KS mengumpulkan mereka di salah satu ruangan sekolah. Selanjutnya, KS menanyakan apakah iuran PU para siswi sudah lunas. Spontan, mereka pun menjawab belum melunasi. Mendengar pengakuan dari siswi, guru KS langsung marah dengan nada suara tinggi.
Kemudian guru KS bertanya "Kenapa iuran PU belum dibayar",. Mendengar itu, para siswi tidak bisa berkata-kata, mereka hanya diam sembari mendengarkan ocehan oknum guru tersebut.
"Jual saja diri kalian ke JB (nama salah satu tempat hiburan malam di Padang Sidempuan), supaya tunggakan kalian ini bisa lunas," tutur siswi-siswi itu menirukan perkataan guru KS kepada mereka, sebagaimana dilaporkan ke Posko FSGI.
Setelah keluar dari ruangan, sejumlah siswi langsung menangis karena ucapan oknum guru KS yang menyakiti dan merendahkan martabat mereka. Awalnya, para siswi takut mengungkapkan kekerasan verbal yang dialami karena tidak mau berurusan dengan pihak sekolah.
"Keberanian kelima siswi tersebut untuk mengungkap perlakuan guru itu muncul setelah salah seorang siswi Amelya Nasution di sekolah itu nekat bunuh diri dengan cara minum racun rumput karena mengalami kekerasan verbal juga. Sebelum bunuh diri, Amelya juga diduga mendapat intimidasi dari KS," beber Retno.
Untuk itu, FSGI mendesak pihak sekolah serta yang terkait melakukan pengusutan dugaan kekerasan oknum guru KS terhadap lima siswi. Sebagaimana sesuai dengan pasal 76 A dan pasal 80 Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perlu juga diusut laporan keuangan SMKN 3 Padang Sidempuan, karena Pengelolaan Usaha adalah salah satu pelajaran kompetensi jurusan tertentu, tidak ada dasar untuk mengumpulkan uang. Karena PU bukan program sekolah secara umum, tetapi subyektif guru, yang bisa jadi dikelola si guru secara pribadi atau kelas," jelas Retno.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut juga perlu mengevaluasi kepala sekolah dan manajemen SMKN 3 Padang Sidempuan dengan meminta keterangan dari para siswa maupun guru. Mengingat, sudah ada tujuh kali aksi unjuk rasa yang dilakukan siswa dalam dua tahun terakhir. SMKN 3 harus dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan stakeholder terkait, setidaknya sudah ada laporan dua kekerasan verbal yang berdampak trauma pada peserta didik.
"Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak didik. Berikan perlindungan terhadap anak-anak di manapun mereka berada," tegas Retno.
Sumber : RMOL.co/CKPLH
Komentar