Pihak Imigrasi Serahkan 6 Tersangka Ke Kejari Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pihak Imigrasi Serahkan 6 Tersangka Ke Kejari Rohil

Rabu, 19 April 2017 | 22:26 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Rohil - ‎Usai melakukan penyidikan serta berkas dinyatakan  lengkap, Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) serahkan Enam tersangka yang melakukan pengangkutan Orang masuk maupun keluar Indonesia tanpa melalui imigrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, selasa (18/4).

"Pada hari ini pihak Imigrasi menyerahkan enam tersangka pengangkut TKI yang tidak melalui Imigrasi,"Kata Kajari Rohil Bima Supra Yoga melalui Kasi Pidum Sobrani Binzar SH.

Adapun ke enam tersangka tersebut yakni, EZ, FB, BP, MY, BA serta IA. Ke‎enam tersangka tersebut merupakan nahkoda, pemilik serta awak dari Kapal Bahtera yang  tertangkap  di Pulau Tokong oleh Pihak Bea Cukai Dumai pada tanggal 20 Januari 2017 yang lalu.

"Ke enam tersangka tersebut merupakan nahkoda,pemilik serta awak Kapal yang terangkap di perairan Pulau tokong 20 Januari yang lalu." Jelasnya.

Sobrani Binzar juga menyebutkan,dari keterangan para terdakwa yang melakukan pengangkutan terhadap kurang kebih sebanyak 140 orang TKI dari Malaysia ke Rohil (Pulau jemur),Para TKI dikenakan ongkos sebesar 750 Ringgit per orang nya tanpa melelui Imigrasi.

Adapun kronologis penangkapan tersebut yakni, KM Bahtera dengan Nomor Lambung 07 berangkat dari Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara pada 16 januari jam 10 pagi dengan Tujuan Malaysia dan kembali dari malaysia 20 Januari 2017 dan tertangkap oleh Bea Cukai Dumai.

Namun setelah melihat titik Koordinat, ternyata kawasan penangkapan berada di Area Rohil. Kemudian Imigrasi dumai menyerahkan para tersangka ke Imigrasi Rohil.

"Penangkapan dilakukan oleh Bea cukai Dumai, namun setelah melihat titik koordinat ternyata wilayah Rohil makanya di limpahkan ke sini," papar sobrani.

Dari 140 orang TKI yang diamankan tersebut lanjut Sobrani,  ada sebagian yang  dijadikan sebagai saksi. Sementara Barang Bukti  Kapal bahtera saat ini dalam perjalanan menuju Rohil.

"Ada sebagian yang di jadikan saksi, sementara barang bukti saat ini tengah di tarik ke Rohil," pungkasnya.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 120 ayat 1 Junto pasal 51 ayat 1 serta pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta minimal 5 tahun.

Liputan              : Susanto‎
Bagikan:

Komentar