Rampok Jalanan Tertangkap dan Dihadiai Timah Panas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rampok Jalanan Tertangkap dan Dihadiai Timah Panas

Selasa, 04 April 2017 | 17:12 WIB
Riauantara.com‎ | Kabupaten Kuansing - ‎Masyarakat kini tak perlu khawatir saat akan bepergian keluar rumah,pasalnya Pelaku perampokan bersenjata di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Yus Winarso (32), ditangkap polisi, Selasa (4/4/2017) sekitar pun 06.30 WIB. Pelaku yang selalu menganiaya korbannya ini terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

"Setiap melakukan perampokan, tersangka selalu menganiaya korbannya," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang.

Sasaran pelaku adalah pengendara yang melintas di jalan lintas Lubuk Jambi sampai ke Logas. Korbannya tidak hanya warga sipil tapi juga anggota kepolisian.

Saat ditangkap, warga Titian Resak Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), itu melawan dan berusaha kabur dengan minibus. Tembakan peringatan ke udara tidak dihiraukan pelaku.

"Petugas melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya ditangkap di Logas. Ia melawan hingga petugas mengarahkan tembakan terukur yang mengenai dada bawah sebelah kiri dan kaki kanan tersangka," jelas Dasuki.

Selanjutnya, pelaku dilarikan ke  Puskesmas Kota Baru. Ia lalu ditusuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk perawatan intensif.

Berdasarkan data di kepolisian,pelaku merampok Ardison (42), warga Desa Migas, Kecamatan Singingi. Korban mengalami luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Muktar Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Korban selanjutnya, Hengki Purnomo (36), sopir batu bara yang beralamat di Sei Kampas, Kecamatan Serve, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Korban mengalami luka robek di kepala.

Pelaku juga merampok sopir CPO, Zulkifli Simbolon (44), Sugiono (56) dan Panghiutan Sitorus (43). Pelaku juga menganiaya Brigadir Zulafdi (36) yang bertugas di Polsek Kuantan Mudik dengan besi dan menggigit telinga korban.

"Diduga masih ada korban lain akibat perbuatan tersangka. Saat ini anggota masih melakukan pendataan di lapangan untuk memperkuat bukti tindakan kejahatan oleh tersangka," pangkas Dasuki.

Liputan : Cakaplah/Redaksi‎

Bagikan:

Komentar