Tipu Keponakan Usia 11 Tahun,Pelaku Cabuli Hingga Berkali-kali | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tipu Keponakan Usia 11 Tahun,Pelaku Cabuli Hingga Berkali-kali

Kamis, 06 April 2017 | 17:42 WIB
Riauantara.com | Kabupaten Kampar - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pada hari Rabu (5/4/2017) di lingkungan Ranah Kel. Pulau Kec. Bangkinang.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AD alias KS (LK 34) warga Lingkungan Ranah Kel. Pulau Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

AD alias KS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ER (PR 14) yang merupakan ponakan istrinya, yang dilakukan sekitar bulan Januari 2017 lalu.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak Kepolisian, diceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2017 lalu yang tanggalnya tidak diingat lagi oleh korban.

Waktu itu sekitar pukul 12.30 wib ketika Korban yang masih berstatus pelajar kelas VI sekolah dasar ini dipanggil oleh tersangka dan menyampaikan kepada korban bahwa dia dipanggil oleh istrinya dirumah yang merupakan bibi atau tante dari korban.

Saat korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menyampaikan bahwa bibi atau tantenya telah menunggunya di kamar.

Tanpa curiga korban menuju ke kamar tantenya dan pelaku segera menyusul, rupanya ini akal-akalan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban.

Dibawah ancaman pelaku, korban akhirnya tidak berkutik saat pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai melakukan perbuatan bejadnya ini, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya ini kepada siapapun.

Berhasil menodai korban yang masih dibawah umur ini membuat pelaku menjadi ketagihan, hingga mengulangi perbuatannya berkali-kali dalam waktu yang berbeda.

Ibu korban yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya, kemudian menanyakan permasalahan yang dihadapi anak gadisnya ini, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian pada tanggal 1 April 2017 lalu.

Menindaklanjuti laporan ini, pihak Kepolisian dari unit PPA Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Pada hari Rabu (5/4) pukul 16.00 wib, Anggota Unit PPA dibantu Tim Buser Polres Kampar mendatangi rumah tersangka dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan            : Rilis Hms/ Redaksi ‎
Bagikan:

Komentar