Basrizal Koto Jalani Sidang Pidana Perdana Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Padang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Basrizal Koto Jalani Sidang Pidana Perdana Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Padang

Kamis, 25 Mei 2017 | 08:24 WIB
RIAUANTARA.COM | Padang, Wah mengejutkan Pengusaha sukses pemilik Basko Hotel dan Mal di Padang, Sumatera Barat dan pemilik Media dan bisnis di Pekanbaru, H. Basrizal Koto (Basko) jalani sidang pidana perdana, Rabu (24/5) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Basko yang juga pemilik Surat Kabar Harian itu didakwa atas tindak pidana pemalsuan surat alas hak kepemilikan tanah.

Di kutip melalui situs Antaranews.com Pejabat Humas Kejati Sumbar, Estiono kepada wartawan, Rabu (24/5) di Padang menyebutkan, sidang perdana tindak pidana pemalsuan surat tersebut sudah digelar di PN Padang pada hari Rabu (24/5) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Yang bersangkutan dikenakan dakwaan alternatif,” jelasnya.

“Dakwaan pertama adalah Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP,” jelas Estiono.

Dijelaskannya, sidang perdana perkara pidana pemalsuan surat tersebut itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Sutedjo, dan beranggotakan Agnes Sinaga, dan R Ari Muladi. Majelis hakim juga tidak melakukan penahanan badan terhadap Basko di tingkat peradilan.

“ kita tidak menahan beliau Karena di tingkat penyidikan dan penuntutan terdakwa tidak ditahan, maka pengadilan sifatnya meneruskan,” jelas Estiono lagi.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Yolanda Cs.

Sementara dari sidang perdana ini pihak Basko yang didampingi penasehat hukum, akan mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya pada Rabu (31/5) mendatang.

Sebelumnya perkara dugaan pemalsuan surat itu telah dilimpahkan ke kejaksaan ke pengadilan pada Rabu (10/5) kemarin.

Diketahui Kasus yang menyeret nama pengusaha Basko itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, pada 2011, dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan disebutkan bahwa pihak Basko diduga telah memalsukan surat dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB No. 205 di duga palsu, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, akhirnya berkas kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 8 September 2016.

Dari kasus tersebut di perkirakan Ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 Ayat (1) dan (2) tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun. ‎

Reporter : Amex/Antara
Publis : Rahmad.HT
Bagikan:

Komentar