Kadisdik Riau " Baca Peraturan Kemendikbut Terkait Pungutan" | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kadisdik Riau " Baca Peraturan Kemendikbut Terkait Pungutan"

Sabtu, 06 Mei 2017 | 10:33 WIB
Diduga Tunggangi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite

Riauantara.com | Pekanbaru, Terkait dugaan pungutan uang sebesar Rp 50.000/orang yang dilakukan Pihak SDN 3 Pekanbaru melalui Komite dengan memberikan Surat Edaran yang diberikan kepada Siswa (Anak Didik) mulai dari Kelas 1 s/d 5.
Mengenai hal itu,pihak media Kamis (04/05/17), menghubungi Kepala Dinas Provinsi Riau H.Kamsol telepon selulernya  .Menuturkan, “ SD dan SMP tidak boleh pungutan sama sekali dikarenakan Wajib Belajar 9 Tahun ”.

“ Yang namanya pungutan itu tidak boleh,apa lagi untuk Dikdas (Pendidikan Dasar).Karena Pendidikan Dasar itu wajib belajar 9 Tahun,Jangan sampai orang Tua diberatkan oleh ada pembiayaan-pembiayaan lain.Namun,kalau ada pembiayaan,bergotong royong orang tua yang mampu untuk membangun sekolah yang lebih baik boleh-boleh saja.Tapi kesepakatan bersama orang tua murid,bukan melalui Sekolah.Orang Tua Muridlah yang membantu sekolah,bukan pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.Agar masyarakat merasa memiliki Sekolah,jika kita menanamkan sifat bergotong-royong  ” jelasnya.‎
Lebih lanjut H.Kamsol menambahkan, Kepala Sekolah buatlah Program yang bagus,buatlah kebutuhan biayanya berapa kemudian serahkan kepada orang tua ” Pinta Kamsol.
Sementara  Kita ketahui bahwa Kedudukan Komite sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud 75 tahun 2016 Tentang Komite, dalam pasal 4 ayat (1) point b.(2) dan Ayat (3) Poin (g),Kemudian pasal 10 ayat (2) yang berbunyi : “  Penggalangan Dana dan Sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan,bukan pungutan ”. Dan akan pasal 12 point (b).

Di akhir pernyataannya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H.Kamsol meminta kepada Ketua Komite dan pihak Sekolah untuk membaca Peraturan Mentri yakni Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite ” Pinta Kamsol pada Awak Media sembari menutup Telp Seluler Pribadi miliknya.

Editor           : Rahmad H.T
Reporter    : Rilis / Redaksi
Bagikan:

Komentar