Kekerasan Terhadap Wartawan, Organisasi dan Wartawan Harus Bersatu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kekerasan Terhadap Wartawan, Organisasi dan Wartawan Harus Bersatu

Kamis, 01 Juni 2017 | 06:13 WIB
RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, ‎Ali-ali selesai dari permasalahan kekerasan terhadap wartawan,hingga kini kita ketahui permasalahan kekerasan terhadap wartawan tidak pernah ada ujungnya.

Sudah puluhan wartawan yang menjadi kekerasan kepada instansi pemerintah,tapi dari semua permasalahan tidak pernah berujung penyelesaianya.

Padahal jelas setiap propesi wartawan Dalam melakukan tugasnya saat menjalankan tugas wartawan jelas dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Jadi, siapapun tidak diperkenankan mengahalang-halangi tugas juranlistik yang dilakukan wartawan di lapangan.

Ketentuan itu jelas di atur Dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 , setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.‎

Meski demikian sepertinya undang-undag Pers hanya di peruntukan untuk sekedar‎ di jadikan pedoman saja,tetapi hingga kini realisasi Undang-undang tersebut belum juga dipergunakan.

Padahal jelas banyaknya pekerja kuli tinta ini telah menjadi perpanjangan seluruh masyarakat Indonesia,Presiden dan instansi penegak hukum dalam memberikan informasi.

Tapi lag-lagi sepertinya Profesi wartawan banyak di anggap beberapa kelompok dan golongan,  wartawan adalah musuh bagi pihaknya.

Sepanjang tahun 2017 ini sumber IWO mencatat sudah terjadi 17 tindak kekerasan yang dialami waratawan di Indonesia di antaranya dialami Desi Fitriani Metro TV saat melakukan peliputan di depan Masjid Istiqlal, Wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah saat meliput banjir di Pekanbaru, wartawan satelitriau.com, Uparlin Tunggul Sahala Maharadja dan Salim Mamma (Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWISulsel, 3 wartawan media cetak di Timika, Papua dan Andono Wibisiono, Pemimpin redaksi (Pimred) Kaili Post.

Dari permasalahan ini di harapkan seluruh organisasi propesi wartawan hendaknya bergabung,bersatu padu mewujudkan Undang-undang Pers di Berlaku kan demi mewujudkan rasa aman kepada para pekerja kuli tinta ( insan pers).

Opini‎
Penulis          : Rahmad.HT
Bagikan:

Komentar