Sempat Buang Barang Bukti, 3 Pengedar Shabu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar  | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sempat Buang Barang Bukti, 3 Pengedar Shabu Diringkus Satnarkoba Polres Kampar 

Rabu, 03 Mei 2017 | 09:59 WIB
Riauantara.com | Kampar,   Selasa sore (2/5/2017) - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di areal kebun karet yang berlokasi di Jalan Lukman Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Ke-3 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AM (LK 39), FR (LK 24) serta AS (LK 26) warga Dusun Kampung Baru Desa Salo Timur Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Desa Salo Timur Kecamatan Salo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendapati 3 orang yang dicurigai sedang duduk disebuah kebun karet, petugas langsung mengamankannya.

Kemudian disaksikan Kepala Desa Salo Timur dilakukan penggeledahan terhadap mereka, namun saat akan digeledah salah satu dari mereka yaitu tersangka FR terlihat membuang sesuatu bungkusan kearah semak-semak. Setelah diteliti ternyata benda yang dibuang tersebut adalah beberapa paket narkotika jenis shabu-shabu.

"dari ketiga tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa  3 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu,1 buah timbangan digital, 1 bal plastik bening pembungkus, 2 buah sendok shabu dari pipet plastik, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Priadinata SiK, melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman

Dikatakan Kasat lagi, ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tandasnya.

Reporter              : Mad / Redaksi
Bagikan:

Komentar