Sidang Paripurna di DPRD Riau ,BPK RI Berikan WTP ke Pemvrop. Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Paripurna di DPRD Riau ,BPK RI Berikan WTP ke Pemvrop. Riau

Selasa, 30 Mei 2017 | 19:00 WIB
RIAUANTARA.COM | Pekanbaru,  Kali ini sidang Paripurna DPRD Riau beda dari hari-hari sebelumya,kali ini Sidang Paripurna DPRD tepat pada waktu yang sudah di tentukan dalam undangan,hal ini tentunya berdampak positif bagi para tamu undangan.
Dalam agenda sidang Paripurna kali ini adalah Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) Oleh  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2016, Diselenggarakan dalam rapat Paripurna Istimewa,yang di pimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati, di hadiri Gubri Arsyad Yuliandi Rahman serta Anggota VII BPK RI , Eddy Mulyadi soepardi, dan sejumlah anggota dewan, Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau. Selasa 30 Mei 2017.
Dalam sidang Paripurna DPRD Riau berjalan dengan baik dan lancar, dari setiap susunan cara yang sudah di susun oleh panitia semua berjalan dengan baik.

Sebelum cara di mulai Ketua DPRD Riau Hj.Septina Primawati dan seluruh Anggota DPRD,Gubernur,Forkopimda dan tamu undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Usai membuka Sidang Paripurna dalam kata sambutanya Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan berdasarkan MOU yang dilakukan antara anggota 6 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan ketua dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau pada tanggal 5 Oktober 2010 yang lalu di mana kesepakatan itu berisikan tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau.

Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah.

Oleh karena itu rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah provinsi adalah merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau beberapa waktu yang lalu .

Di samping itu mengingat undang-undang nomor 15 tahun 2014 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Hari ini lanjut Septina, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara langsung telah  menyerahkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 kepada DPRD Provinsi dan Gubernur .Hal ini termasuk salah satu yang kita tunggu-tunggu bersama karena didalamnya mengandung makna sebagai wujud bentuk tanggung jawab pemerintah provinsi Riau terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 yang lalu .

Kemudian sesuai UU dan kesepakatan MOU itu, sebelum penyerahan LHP 2016 diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI.

Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau masing-masing Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Riau dan Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi, dan  selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.

Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.

Sementara itu, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi dalam pidatonya mengatakan ,atas nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dengan demikian Lanjut  Eddy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau juga jangan berbangga diri,dengan mendapatkan WTP ini,Pemerintah Provinsi Riau harus terus berupaya menjadi lebih baik lagi dan baik lagi,ungkapnya.

Menurut nya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian , namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara,jelasnya.

Hal ini di sambut baik oleh Gubri Riau Arsyad Yuliandi Rahman dalam pidatonya mengatakanpada kesempatan yang berbahagia ini Pemerintah provinsi Riau menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya dan perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota 7 BPK RI yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana pemprov Riau diberikan opini wajar tanpa pengecualian,ucapnya.

Dikatakan lagi (red-Gubri) Pada kesempatan yang berbahagia ini sekaligus juga kami seperti yang disampaikan oleh anggota BPK RI harus memperhatikan beberapa yang disampaikan tadi untuk demi meningkatkan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau di masa yang akan datang akan menjadi Atensi Pemprov Riau,ujar Arsyadjuliandi Rahman.

Sebelum sidang Paripurna di tutup, Ketua DPRD Riau Septina Primawati berharap pemprov Riau kedepan dapat menjalankan APBD Riau secara optimal, dan mampu mengangkat harkat marbat kehidupan masyarakat Riau.

Reporter     : Ano'/ADV/DPRD Riau
Editor          : Rahmad.HT

Bagikan:

Komentar