Anggota DPR - RI Komisi VII ,Kunker ke Sumatera Barat Terkait Program Reforma Agraria | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Anggota DPR - RI Komisi VII ,Kunker ke Sumatera Barat Terkait Program Reforma Agraria

Jumat, 21 Juli 2017 | 22:46 WIB
RIAUANTARA.COM | Pesisir Selatan, ‎Dalam kunjungan kerja anggota DPR - RI ke Painan Padang Provinsi Sumatera Barat,Wakil Ketua Komisi VII, DPR RI, Ir. H Mulyadi terkait permasalahan yang terjadi akibat kerusakan hutan Mangrove dan terumbu karang mengungkapkan , penyelesaian kasus Mandeh yang kini dilakukan  lewat jalur hukum jangan sampai mengganggu  upaya pemulihan terhadap kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang di perairan kawasan objek tersebut.

“Upaya hukum tetap jalan namun pemulihan kawasan itu harus segera dilakukan karena untuk pemulihan terumbu karang memerlukan waktu yang panjang, bahkan bisa mencapai puluhan tahun,” kata  Ir Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim DPR RI yang melakukan kunjungan ke Sumbar, Jum’at (21/7).


Ir H Mulyadi bersama timnya 13 orang anggota Komisi VII DPR-RI melakukan kunjungan spesifik  ke Sumbar memanfaatkan masa persidangan V th 2016/2017  dalam rangka peninjauan kawasan yang terkena program Reforma Agraria dan Aspek Lingkungan Hidup.

Seperti pernah diberitakan, telah terjadi pengurasan hutan dan Hutan Mangrove serta Terumbu Karang di kawasan objek wisata Raja Ampat nya Sumbar itu,  diduga dilakukan oleh oknum orang penting di Sumbar.

Bicara terkait upaya percepatan pembangunan kawasan agar bisa dikelola secara baik dan membrikan kontribusi terhadap pembangunan, menurut H Mulyadi,  Pemda Pesisir Selatan harus melengkapi dengan “blue print” sehingga nanti disaat kawasan tersebut sudah dilirik oleh investor, tidak akan ada lagi salah lokasi peruntukan pembangunan.  

“Perencanaan pembagian/peruntukan lokasi wilayah dilakukan agar nanti   tidak akan ada lagi bongkar alih bangunan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat itu juga menyebutkan,  pemerintah melalui kementerian LH dan Kehutanan telah melepaskan status hutan lindung menjadi hutan produksi.

Sumbar katanya Mulyadi, termasuk daerah yang cukup besar mendapat jatah pelapasan status tersebut. Dimana Hutan Lindung bisa dipinjam pakai sebagai produksi. Namun untuk memperoleh izin harus melalui proses.

”Jika ada hutan lindung yang sudah digarap lama oleh masyarakat silahkan laporkan, nanti akan disurvey untuk pinjam pakai sebagai hutan produksi,” tuturnya.

Selesai acara pertemuan di gedung TPI Carocok Tarusanz acara dilanjutkan peninjauan kelapangan. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Kapolres  Pesisir Selatan AKBP Feri Herlambang ikut mendampingi anggota komisi VII saat meninjau kerusakan hutan di Mandeh.‎

Reporter       : Tommy Candra /rls
Publis              : Rahmad.HT ‎
Bagikan:

Komentar