BPBD Riau : Dalam Kondisi Apapun dan Untuk Alasan Apapun Tidak Dibenarkan Membakar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

BPBD Riau : Dalam Kondisi Apapun dan Untuk Alasan Apapun Tidak Dibenarkan Membakar

Jumat, 28 Juli 2017 | 07:54 WIB
RIAUANTARA.COM | ‎Pekanbaru,  Musim kemarau yang melanda Riau sa’at ini mesti lebih diwaspadai karena sewaktu-waktu dapat mengancam kebakaran hutan dan lahan. Dari pantauan satelit, di Riau terdapat beberapa titik hotspot yang disinyalir terjadi kebakaran lahan. Titik hotspot yang terpantau pada hari Kamis, 27 July 2017 tersebut berada di daerah Rokan Hilir 2 titik, Rokan Hulu 1 titik dan Indragiri Hulu 1 titik.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Riau, selalu siap siaga dalam kondisi apapun terutama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Dalam mendeteksi kebakaran hutan dan lahan selain berdasarkan satelit juga berdasarkan azas tingkat kepercayaan, biasanya tingkat kepercayaan diatas 70%.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Propinsi Riau Jim Gafur yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/7) mengatakan,terkadang kita lihat ada hotspot, namun setelah di check ke lokasi api tidak ada. Dan begitu juga sebaliknya, maklum saja yang namanya alat tentu juga ada kesalahan. Dari pantauan hotspot tidak didapatkan titik api namun sewaktu di check ke lokasi ternyata memang ada api. Hal ini dipengaruhi oleh suhu tanah yang terdeteksi dan biasanya lahan yang sudah dibersihkan dan disekeliling lahan tersebut masih ada hutannya.
Sa’at ditanya tentang pembakaran lahan yang dilakukan oleh petani yang bertujuan untuk bercocok tanam maksimal 2 Hektar, Jim Gafur  menuturkan,”untuk aturan membakar lahan bagi petani maksimal 2 Hektar itu diatur dalam Undang-undang, dan Undang-undang itu harusnya lebih diatur lagi oleh Peraturan Daerah (Perda), jadi tidak bisa kita memakai alasan Undang-undang untuk melakukan pembakaran lahan".
Lebih lanjut Jim Gafur menegaskan,masalah pembakaran lahan ini bukan semata-mata karena terpantau atau tidaknya oleh satelit, tapi yang jelas aturan untuk membakar itu tidak ada. Dengan kata lain dalam kondisi apapun dan untuk alasan apapun, tidak dibenarkan melakukan pembakaran. 
“Bagi masyarakat yang ingin membuka lahan untuk berkebun  atau bercocok tanam supaya dibersihkan saja dan jangan sampai ada pembakaran. Sebab kalau lahan sudah terbakar apalagi lahan yang terbakar itu lahan gambut karena lahan gambut yang kita miliki sekitar 60%, ini akan sulit dipadamkan, asapnya tebal dan mengganggu, kalau angin bertiup kencang maka lahan yang terbakar akan cepat meluas” terangnya .
Berdasarkan data yang ada sebagian besar kebakaran hutan dan lahan itu disebabkan oleh manusia dan kebakaran ini bisa saja disengaja bisa juga tidak disengaja dan kebakaran itu tidak mungkin terjadi secara alami.
Diakui Jim Gafur, setiap tahun wilayah Riau cuacanya memang cukup panas, hal ini dipengaruhi oleh daerah Riau terletak pada garis Khatulistiwa dan berada di wilayah yang rawan kebakaran namun demikian kebakaran itu tidak akan terjadi kalau tidak dibakar.
Oleh karena itu kepada semua pihak,agar bisa menjaga wilayah Riau dari kebakaran dan semua pihak bertanggung jawab baik itu masyarakat, pengusaha, pemerintah, jangan sampai kita lalai, dan bagi masyarakat atau pengusaha yang terbukti melakukan pembakaran, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pungkasnya.‎

Reporter : Ernisman
Publis         : Rahmad.HT ‎
Bagikan:

Komentar