Disetubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Dua Kali, ML Dipolisikan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Disetubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Dua Kali, ML Dipolisikan

Jumat, 25 Agustus 2017 | 08:38 WIB
RIAUANTARA.COM | Kampar, ‎Unit Reskrim Polsek Tambang ringkus seorang pemuda warga Desa Palung Raya Kec. Tambang sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelaku ditangkap kemarin (Rabu 23/8) di Daerah Siak Kecil Kabupaten  Bengkalis.


Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MI alias IL (LK 21) yang berstatus sebagai mahasiswa warga Desa Palung Raya Kecamatan  Tambang Kabupaten  Kampar. ‎

MI alias IL dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman warga Desa Palung Raya Kecamatan  Tambang, karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.  
Peristiwa ini bermula pada Senin (7/8/2017) sekira pukul 20.00 wib, saat saksi Deswita bercerita kepada pelapor bahwa korban (anak kandungnya) telah disetubuhi oleh MI alias IL sebanyak dua kali dimana satunya dilakukan dirumah pelapor, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang. ‎

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan pelaku. 
Pada hari Rabu (23/8/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Belit Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, selanjutnya tim opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat kedaerah tersebut untuk mencari pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dirumah salahsatu keluarganya di daerah Siak Kecil Kab. Bengkalis dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.‎(rls)

Publis        : Rahmad.HT ‎
Bagikan:

Komentar