RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, Indah Riska (17) ditidurin sang pacar hingga Hamil. Orangtua Indah melaporkan sang kekasih ke Polresta Pekanbaru. Tim Opsnal PPA lansung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Rabu (02/08) Pukul 14.00 WIB.
Penangkapan seorang laki-laki atas nama Teddy Rakhmadia Effendi alias Didi diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 359/ IV / 2017 /polresta Tanggal 28 April 2017 An. Nuraini.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi P SIK kepada riauantara.com memebanarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yg di duga pelaku tindak pidana persetubuhan.
"Ada beberapa keterangan yang kita ambil dari saksi terhadap penangkapan tersangka yaitu Pelapor Nuraini, Korban (Indah Riska,red),Vitri, Junaidi dan Abdul malik,"terang Edi.
Dijelaskan Edy peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (26/04) pukul 15.00 WIB di Jalan Kelapa sawit tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Hubungan tersangka dengan korban adalah berpacaran dan peristiwa persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan oleh tsk hingga akhirnya korban sudah Hamil 2 bulan.
Sementara untuk penangkapan tersangka Wakapolresta menyebutkan berdasarkan informasi dr Pelapor, Berdasarkan surat perintah penangkapan Tim PPA dipimpin oleh Kanit PPA AKP Juniasti SH bergerak ke lapangan menuju ke kediaman tersangka Jalan Kelapa sawit, Tangkerang labuai ,Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
"Tersangka diamankan ke Mako Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, "tutup edy .
Reporter : Arie
Publis : Rahmad.HT
Komentar