Konsumen "Kecewa" Indihome di Gugat Inforiau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Konsumen "Kecewa" Indihome di Gugat Inforiau

Minggu, 20 Agustus 2017 | 08:38 WIB
RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, ‎Indihome, salah satu layanan jasa triple play milik Telkom membuat gusar konsumennya. Bahkan disebut sudah merugikan secara materi dengan nominal yang tidak sedikit.
 
Seperti yang dikatakan Saidul Tombang, salah seorang konsumennya yang memiliki usaha surat kabar harian di Pekanbaru, pada Sabtu(19/8/2017). Kata Saidul, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
 
"Sudah terhitung lima hari, sejak hari Selasa hingga hari Sabtu ini, layanan triple play nya Telkom ini tidak bisa kami gunakan. Dan pengaduan sudah beberapa kali kami layangkan. Bahkan sudah didatangi langsung kantornya. Jawaban mereka normatif, akan segera diperbaiki. Tapi sampai hari ini belum juga ada perbaikan sama sekali," ungkap Saidul.
 
Tambah dia, tidak sedikit kerugian materi dengan putusnya layanan dari BUMN telekomunikasi tersebut. Sebab kata dia, selama lima hari tersebut, otomatis membuat surat kabar yang dimilikinya berhenti operasional.
 
"Kami punya pelanggan, rekan bisnis yang memasang iklan. Dengan koran inforiau yang tidak cetak karena jaringan internet terputus, jelas membuat mereka kecewa, dan pada akhirnya kerugian materi yang kami alami. Kami sedang inventarisir kerugian ini, akan dipertimbangkan dibawa ke ranah hukum," terangnya.
 
Sementara itu kuasa hukum inforiau, Abuzar, menambahkan bahwa klien nya sebelumnya sudah berupaya kooperatif dengan menyampaikan beberapa kali keluhan terputusnya jaringan internet dari pihak Telkom. Dan kejadiannya, kata dia bukan pertama kali.
 
"Sebagai konsumen tentu ini sangat merugikan, ini bukan pertama kali. Dan respon mereka sangat lambat untuk memperbaikinya. Ya jika memang terus seperti ini jelas akan kami bawa ke ranah hukum, kami akan perdatakan Telkom dan menuntut atas kerugian materi," terang Abuzar.
 
"Kita akan gugat penyedia jasa layanan internet berbayar indihome dengan pelanggaran pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bisa dikenakan sanksi ganti rugi hingga 200 juta," tegasnya.
 
Indihome selaku pelaku usaha dalam hal ini juga terindikasi melakukan pelanggaran pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 
 
Langkah hukum yang akan diambil manajemen inforiau ini di dukung OKP Lingkar Anak Negeri Riau (LAN), Alwira Fanzary. Selaku ketua umum ia mengatakan keberadaan Telkom sebagai BUMN harusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kata dia jangan sampai karena manajemen yang tidak cakap membuat layanan mereka ini ditinggalkan masyarakat.
 
"Kita tau di kota-kota besar di Pulau Jawa dan kawasan Jabodetabek, layanan perusahaan plat merah ini bersaing ketat dengan operator swasta, bahkan bisa dikatakan kalah saing. Mereka di daerah memang kuat, jangan sampai kepercayaan dari konsumen daerah hilang dan pada akhirnya berpaling. Saya dukung dibawa ke ranah hukum saja. Ini sebagai efek jera untuk pelayanan yang lebih baik," ucap Alwira.rilis

Publis      : Rahmad.HT ‎
Bagikan:

Komentar