RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, Hangatnya isu adanya dugaan pungli berkedok Komite di salah satu SMAN di Pekanbaru, akan menambah beban bagi masyarakat khususnya kalangan miskin. Seperti yang kerap menjadi bahan pembicaraan di kalangan orang tua murid, karena dirasa cukup memberatkan pihak orang tua, karena diwajibkan membayar ratusan ribu rupiah setiap bulannya.
”Kemampuan APBN untuk membantu operasional sekolah 1,4 juta/siswa/pertahun, akhirnya bersama gubernur digantikan sebesar 400 rb, sehingga totalnya 1,8 jt/siswa/pertahun. Jumlah sebanyak itu sebetulnya belum ideal, dan yang ideal itu sebesar 3,5 jt/siswa/pertahun. Untuk menutupi biaya operasional ideal yang diperlukan maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah”.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini”.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris Ahyu Suhendra sa’at dikomfirmasi Riauantara.com, Rabu (13/9) siang diruang kerjanya.
Komite merupakan organisasi wadah dari perkumpulan orang tua siswa untuk membantu operasional sekolah agar bisa berjalan, makanya dilakukan subsidi silang. Yang mampu membayarkan bantuan kepada anak yang tidak mampu untuk menutupi biaya operasional sekolah”. Tambahnya.
Menanggapi isu pungli yang beredar sa’at ini Ahyu mengatakan,”tolong bedakan pungli dengan sumbangan”. Berdasarkan kesepakatan dengan orang tua murid, asal tidak dipatok dan dipungut secara paksa, Ahyu mengatakan itu diperbolehkan. “Tunjukkan sekolah mana yang ada pungli, kami akan menindaknya”. Tegasnya.
Oleh karena itu Ahyu meminta kepada masyarakat supaya lebih bijaksana dalam memberikan penilaian. “pelajari dulu apa itu komite, berapa dana bosda, berapa dana bos, berapa idealnya, bagaimana cara menutupi operasional, dibenarkan atau tidak secara hukum”.
Reporter : Ernisman, ST
Publis : Rahmad.HT
Komentar