Wah,,Pasutri Edarkan Sabu,Berhasil Digagalkan Tim Cobra Bersama Satres Narkoba Polres Purwakarta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Wah,,Pasutri Edarkan Sabu,Berhasil Digagalkan Tim Cobra Bersama Satres Narkoba Polres Purwakarta

Selasa, 05 September 2017 | 21:53 WIB
RIAUANTARA.COM | ‎PURWAKARTA - Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 pukul 23:30 Wib di Kp. Cinangka Desa Cinangka Kecamatan  Bungursari Kabupaten  Purwakarta, Tim Cobra bersama Sat Narkoba kembali menangkap 2 (dua) orang yang diduga pengedar Narkoba gol I jenis sabu. 

Pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik yang diduga berisi Shabu dan 1 (satu) buah handphone merek Samsung.

Tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial sdri NU usia 29 tahun  berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga warga dan sdr AS alias Bule 34 tahun berprofesi sebagai buruh, warga Kp. Sukamulya RT. 004/009 Desa Pucung Kecamatan  Kotabaru Kabupaten  Karawang.

AKP H. Heri Nurcahyo S.H Kasat Narkoba Polres Purwakarta menegaskan, Tim Cobra bersama Sat Narkoba Polres Purwakarta akan terus memburu para pelaku kriminal dan pengedar Narkoba di wilayah hukum Purwakarta. Sesuai intruksi dari Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat, S.IK., M.H., agar membabat habis pelaku maupun pengedar gelap narkoba diwilayahnya.

Kasat Narkoba sangat mengapresiasi atas peran aktif masyarakat yang sudah membantu dalam memberikan informasi serta mendukung penegakan hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba. "Tegas Kasat Narkoba mengakhiri penjelasannya kepada awak media.

Atas perbuatannya, Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 114 (1) & Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Rilis       : Prima PWK‎
Publis  : Rahmad.HT ‎
Bagikan:

Komentar