RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, Polresta Pekanbaru telah melakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK) menghilangkan nyawa seseorang dan atau pencurian, Selasa (05/9/17) sekira pukul 20.00 Wib.
Tim Opsnal Gabungan Reskrim Polresta Pekanbaru dan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bekerjasama dalam pengungkapan kasus pembunuhan diatas dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian pelaku ditangkap di Jalan Utama Perum Cikara Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan barang bukti milik korban yang diambil pelaku yang merupakan hasil dari kejahatan.
Selanjutnya Tim Gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya mengamankan dan membawa tersangka berikut barang bukti (BB) ke Mako untuk proses lebih lanjut.
Peristiwa yang terjadi hari Minggu (27/8/17) di Jalan Mangga Besar No.17 RT 002 RW 018 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, berawal pada Jum’at (25/8/17) sekitra pukul 09.00 wib yang lalu, tersangka BAP alias A (30/Lk) yang tinggal di Jalan Putra Panca Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, meminta korban SL (36/Pr) yang tinggal di Jalan Mangga Besar No.17 RT/RW 002/018 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan raya Pekanbaru, untuk membelikan paket sabu sebanyak 300 rb, kemudian setelah itu korban SL tidak bisa dihubungi.
Pada hari Sabtu (26/8/17) tersangka BAP alias A mencoba untuk menghubungi korban lagi dan ternyata bisa dihubungi lalu tersangka BAP alias A bertanya kepada korban A mengapa kemaren tidak tidak bisa dihubungi, korban SL menjawab semalam dirumah adek menggosok pakaian, dan mengatakan kepada tersangka,”minggu pagi rumah kosong, datanglah”. Kemudian Tersangka bertanya,”paket kemaren sudah ada,”. “ada, datanglah dan bawa duit Rp.100.000 ,” jawab korban.
Lalu Minggu pagi (27/8/17) sekira pukul 07.00 Wib, tersangka BAP alias A datang menjumpai korban SL dengan menggunakan oplet dan setelah sampai dirumah korban SL di Jalan Mangga Besar, tersangka BAP alias A langsung dibukakan pintu oleh korban dan langsung menuju ke kamar korban yang diikuti oleh korban SL yang pada sa’at itu sudah ada sisa sabu yang terletak diatas kaca pirek diatas kasur. Saat itu korban berkata,”aku tak bisa lama-lama karena mau pergi, hisaplah barang itu dulu, untuk sisanya setelah tersanka BAP alias A pulang dari Tenayan Raya”. Setelah itu tersangka diam saja dan langsung menghisap sabu tersebut sambil menunggu korban SL yang sedang bersiap-siap untuk berhubungan badan dengan tersangka dan korban pun berkata,”uang jajan untuk aku ada kan”. “Ada”, jawab tersangka dan menyerahkan uang 65 rb. Setelah itu tersangka dan korban berhubungan badan kurang lebih selama 10 menit.
Pada sa’at itu timbul saja pikiran tersangka ingin membunuh korban, karena merasa dipermainkan karena tidak memenuhi janji sesuai dengan kesepakatan awal untuk pembelian paket sabu, dan akhirnya tersangka BAP alias A membunuhnya dengan cara mencekik leher dengan kedua tangan tersangka dan langsung mengangkat tubuhnya dan membanting tubuh korban kelantai dan menghempaskan kepala korban sebanyak 3 kali ke lantai dengan tidak melepaskan cekikan, lalu tersangka berhenti dan mendapati korban dalam keadaan susah bernafas. Selanjutnya tersangka menginjak leher korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri sambil melompat sebanyak kurang lebih 5 kali sampai akhirnya korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu wajah korban ditutup dengan handuk, dan timbul niat dari tersangka untuk mengambil barang-barang berharga milik korban SL seperti cincin, Hp, uang kurang lebih 150 rb dan sepeda motor merk Yamaha Mio.
Kemudian tersangka meninggalkan rumah korban SL didalam rumah dan mengunci rumah korban dengan gembok yang didapat tersangka didalam rumah korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Sik, SH, MH mengatakan,”bahwa penyelidikan dilakukan karena pelakunya pasti orang dekat, sehingga penyelidikan ditingkatkan untuk ungkap pelaku dan membenarkan bahwa telah menangkap pelaku BAP alias A sebagai residivis, dan kasus ini merupakan yang kedua kalinya”.
Sa’at ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti di Rutan Polresta Pekanbaru dengan ancaman yang dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340.
Reporter : Ernisman, ST
Publis : Rahmad.HT
Komentar