Selama Empat Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur,Pelaku dan Sang Istri Akhirnya Dijebloskan Kepenjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Selama Empat Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur,Pelaku dan Sang Istri Akhirnya Dijebloskan Kepenjara

Rabu, 20 September 2017 | 07:50 WIB
RIAUANTARA.COM | Kampar, ‎Polsek Tambang Tangkap Pasutri Warga Desa Pulau Birandang atas Kasus Pencabulan Gadis Dibawah UmurSelasa 19 September 2017, 

Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan pasangan suami istri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan  Kampa sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo 82 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.

Pasutri yang diamankan Polsek Tambang ini adalah BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), keduanya warga Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan  Kampar Kabupaten  Kampar.

Kedua tersangka ini dilaporkan oleh TN (Lk 52) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan serta membiarkan dan turut membantu peristiwa ini yang dilakukan terhadap korban RH (Pr 14) yang merupakan anak kandung pelapor.

Terungkapnya peristiwa ini berawal pagi tadi Selasa (19/9/2017) sekira pukul 08.00 wib, saat itu korban pulang kerumah orangtuanya sambil menangis, korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya dilarang kesekolah oleh pelaku karena sekarang sudah tidak mau lagi tidur dan menginap dirumah pelaku serta berhubungan intim dengannya.

Tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangganya datang kerumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur dirumahnya, hal ini sudah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun (kelas 6 SD) hingga sekarang telah berusia 14 thn (kelas 3 SMP) dan pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa dia bersedia menikahi korban. 

Ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, selanjutnya dia dibantu oleh warga setempat mengamankan pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Tambang. 

Saat diambil keterangan oleh penyidik Polsek Tambang, didapat keterangan bahwa selama peristiwa ini terjadi istri pelaku mengetahui semua perbuatan ini dan juga melihatnya. 

Adapun alasannya membiarkannya peristuwa ini karena dirinya mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.

Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang juga menetapkan istri pelaku ini sebagai tersangka dengan sangkaan turut serta membantu perbuatan tersebut. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau, jelasnya.‎(rls)

Publis         : Rahmad.HT
Bagikan:

Komentar