Jangan Ngebut Berkendaraan,Polres Ngawi Miliki Alat Ukur Kecepatan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jangan Ngebut Berkendaraan,Polres Ngawi Miliki Alat Ukur Kecepatan

Jumat, 27 Oktober 2017 | 14:43 WIB
RIAUANTARA.COM‎│‎NGAWI, - ‎Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Provinsi Jawa Timur mempunyai alat pengukur kecepatan ‘Speed Gun’ untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor. 

Sebuah alat mirip pistol yang berasal dari Korlantas Polri ini untuk mengukur kecepatan pengendara baik roda dua maupun roda empat. 

Kasat Lantas AKP Rukimin, S.H mengatakan Jum'at (27/10/17) kepada wartawan bahwa  alat tersebut terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software speed gun, dan sebuah alat smart phone yang sudah disetting software tertentu. 

Batas kecepatan atas di dalam kota adalah 50 KM/jam, untuk kecepatan antar kota dalam provinsi 80 KM/jam dan untuk di dalam TOL sendiri adalah 100 KM/jam. Itu sesuai yang tertuang dalam  Permenhub RI nomor 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4,dan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan jalan mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Seturut dengan hal tersebut Pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ.‎


Menurut Kasat Lantas Polres Ngawi melalui Kanit Turjawali Ipda Agus Andi penggunaan alat elektronik dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dengan demikian penggunaan Speed Gun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas Karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya.

Diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada, terutama tidak kebut – kebutan dijalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan, Karena salah satu Faktor Kecelakaan Human Eror adalah melaju dengan Kecepatan tinggi serta tidak dapat menguasai kendaraan sehingga terjadi Kecelakaan Lalu Lintas,tambahannya.***

Publis       : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar