RIAUANTARA.COM | BANDAR LAMPUNG, - Lagi-lagi kekerasan terhadap wartawan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian Polres Banyumas dan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Banyumas (senin,9/10). Dari hasil informasi yang dihimpun, kronologis kejadian saat 4 wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya meliput kejadian terkait pembubaran paksa aksi tolak pembangunan PLTPB gunung slamet tepat didepan kantor Bupati Banyumas, senin malam (9/10).
Pembubaran paksa aksi penolakan PLTPB tersebut dilakukan secara brutal, sehingga salah satu wartawan Metro TV atas nama Darbe Tyas menjadi korban penganiayaan secara fisik oleh sejumlah anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP Pemkab Banyumas.
Keempat wartawan yang menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan tersebut yang sedang meliput kejadian dan mengabadikan moment tersebut yaitu, Agus Wahyudi dari media Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari media Satelitpost, Maulidin Wahyu dari media Radar Banyumas dan Darbe Tyas dari Metro TV. Ke-empat wartawan yang sedang meliput kejadian pembubaran aksi paksa tersebut mendapat respon negathif dari sejumlah anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP pemkab Benyumas, diduga sejumlah oknum anggota tersebut tidak ingin didokumentasikan prilakunya saat sedang melakukan pembubaran secara brutal terhadap aksi masa tolak pembangunan PLTPB Gunung Slamet didepan kantor Bupati Banyumas, sejumlah oknum tersebut langsung merampas secara paksa alat kerja wartawan seperti handphone dan kamera serta melakukan kekerasan secara fisik dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota polres banyumas dan satpol PP pemkab setempat.
Korban atas nama Darbe Tyas salah satu wartawan Metro TV langsung dilarikan ke RS. Elisabet untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum, namun pihak dokter dan petugas sakit menolak dengan alasan harus ada izin dari kepolisian, akhirnya korban dibawa ke RS. Wijayakusuma dan pihak RS tersebut bersedia melakukan pemeriksaan dan memberi bukti permintaan visum, namun hasil pemeriksaan visum sementara tidak bisa diambil dengan alasan kode etik dan yang bisa mengambil adalah pihak kepolisian demi kepentingan hukum.
Mendengar hal yang menimpa kepada ke-empat wartawan dari sejumlah oknum aparat kepolisian polres Banyumas dan satpol PP setempat saat sedang melakukan hak dan tugasnya, mendapat respon positif dari berbagai kalangan media diberbagai daerah diindonesia. Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Lampung, Chandra F. Simatupang Kecam Tegas para oknum anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP pemkab Banyumas yang melakukan kekerasan kepada ke-empat wartawan tersebut, " Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dan sudah di jelaskan dipasal 4 ayat 3 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut ditegaskan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kinerja waratwan, diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,- , kalau ada aparat para penegak hukum melanggar hukum, bagaimana hukum di negara ini bisa berimbang, diharap kepada kapolri RI agar menghimbau tegas bawahanya untuk lebih profesional lagi dalam melakukan tugasnya dan segera memberi sanksi hukum yang berlaku tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum atau menyalah gunakan wewenangnya". Tegas Chandra F. Simatupang.
Rilis : Foetra
Publis : Rahmad.HT
Komentar