Kakak Ipar Pelaku Pencabulan,Dibekuk Tim Opsnal Polres Kampar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kakak Ipar Pelaku Pencabulan,Dibekuk Tim Opsnal Polres Kampar

Selasa, 03 Oktober 2017 | 21:46 WIB
RIAUANTARA.COM |‎Kampar,  ‎ Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar tangkap seorang DPO kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di wilayah Desa Binuang Kecamatan  Bangkinang Kabupaten  Kampar.

DPO kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SR (LK 52) warga Desa Binuang Kecamatan  Bangkinang, SR ini merupakan kakak ipar dari korban UL (PR 14).

Peristiwa pencabulan ini terjadi sekitar bulan November 2016 lalu dan telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian pada tanggal 6 Desember 2016.

Sebagaimana diceritakan korban, saat kejadian pelaku masuk ke kamarnya lewat jendela lalu menggaulinya secara paksa, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian maka pelaku langsung melarikan diri.

Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota tim Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Akhirnya pada Selasa siang (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalaui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus pencabulan , pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.‎

Publis         : Rahmad.HT 
Bagikan:

Komentar