Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Pencairan Dana KONI 3 Miliar | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Pencairan Dana KONI 3 Miliar

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 19:01 WIB
RIAUANTARA.COM‎│‎PEKANBARU, - Kisruh KONI Kota Pekanbaru antara kubu A Tambi dan Anis Murzil terkait dualisme kepemimpinan telah berakhir setelah keputusan dari Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 yang dimiliki oleh Anis Murzil Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum.


Menyikapi persoalan tersebut, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pangkat Purba menyatakan bahwa putusan BAORI merupakan keputusan tertinggi di Olahraga, sehingga apapun yang diputuskan oleh BAORI wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh KONI. Namun yang menjadi perhatian saat ini terkait pencairan dana yang telah dikucurkan oleh Pemko kepada KONI Anis Murzil sebelum keluarnya putusan BAORI.


"Yang jadi pertanyaan, kenapa Dana Hibah untuk KONI Pekanbaru bisa dicairkan oleh Ketua KONI Pekanbaru versi Anis Murzil disaat terjadinya gugatan di BAORI yang dilayangkan oleh pengurus lama yakni A Tambi, ini sudah jelas melanggar dari aturan hukum" ucap Pangkat Purba yang pernah menjabat dua kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri.


Pangkat Purba yang saat ini menjadi Anggota DPRD Pekanbaru menambahkan, meskipun keputusan BAORI kemarin menguatkan SK 41 dan memenangkan KONI versi Anis, tetap saja tidak boleh pengurus KONI  mencairkan anggaran KONI Pekanbaru sebelum adanya keputusan dari BAORI yang berkekuatan hukum tetap, jika  masih dilakukan pencairan maka siap siap menerima sanksi  hukum.


"Apabila ada keputusan sela dari BAORI, bisa dilakukan pencairan dana, namun ketika belum ada keputusan sela atau keputusan yang ingkrah maka siapapun tidak bisa melakukan pencarian dana KONI" ujarnya.


Terkait persoalan hukum yang akan ditempuh jika melakukan pencairan dana KONI didalam masa gugatan, maka Kejaksaan bisa melakukan investigasi meski tanpa ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pencairan APBD.


" Kita minta aparat hukum segera melakukan pengusutan terkait kisruh Pencairan dana KONI Pekanbaru, jika ada indikasi pelanggaran hukum maka kita minta kejaksaan segera menuntaskan sehingga uang rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan olahraga sesuai dengan yang diharapkan. (Zul)‎

Publis          : Rahmad.HT ‎

Tlp. 0852 1126 4545
Bagikan:

Komentar