Mantan Unsur Pimpinan DPRD Sulbar, Ditahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mantan Unsur Pimpinan DPRD Sulbar, Ditahan

Senin, 11 Desember 2017 | 22:42 WIB
RIAUANTARA‎│‎MAJENE,  --  Guna memperoleh data yang baru dari dugaan tindak korupsi unsur  pimpinan DPRD Sulbar, Journalis Online Indonesia (JOIN) ,  sejak Jumat malam , hingga Minggu , dinihari kemarin , berusaha menemui salah satu unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut. Usaha-usaha tetap di kejar Mamuju hingga Majene. 

Tapi usaha mendapatkan data baru meski belum berhasil tapi kemauan me gejar berita ekseklusif tetap  ada akan tapi  belum membuaskan publik. 

" Sayang bapak terlambat,pihak keluarga hanya mendapat pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Mamuju, bila keluarga status tahanan Kejati Sulselbar di Makassar," kata Mayuddin ,yang mengaku keluarga H.Hamzah Hapati Hasan, kepada JOIN  , yang menemuinya terpisah di Majane,  Sabtu (9/12) malam di-salah satu acara keluarganya. 

Untuk meyakinkan , apakah unsur pimpinan (mantan Ketua dan wakil ketua ) DPRD yang terindikasi korupsi anggaran TH 2016 senilai Rp 80 miliar lebih  , dibenarkan anggota Intelijen Kejaksaan Mamuju prihal penahanan tersebut.  

Menurut oknum tersebut (minta namanya tidak disebut) dasar penahanan yang juga sudah disampaikan ke pihak keluarga mereka masing-masing. 

Andi Mappangara dan H.Hamzah  Hapati Hasan (keduanya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar) ditahan terhitung Senin (11/12/2017). 

" Penahanan merekam berdua atas dasar SP Kejati Sulselbar Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017  tanggal 11 Desember 2017, " sebut sumber Kejaksaan tersebut di Mamuju. 

Demi kepentingan penyidikan untuk 20 hari pertama keduanya di titip di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar.

Sementara Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengatakan, yang membenarkan proses ini menambahkan.

‘’ Penahanan ini merupakan kometmen KAJATI Sulsel mendorong percepatan penuntasan satu perkara apalagi kasus tindak pidana korupsi APBD Sulbar TA 2016 , apalagi merugikan negara senilai Rp 80 miliar  lebih ,” tambah   Salahuddin, Senin tadi. 

Sedang dua tersangka yang dianggap mangkir dari panggilan Penyidik Kejati tetap  memanggil dan mengharapkan pro aktif memenuhi panggilan sebelum diterbitkan DPO. 

Meski pihak Kejati tidak memberi komentar bila uang negara tersebut sebenarnya tetap aman karena anggaran TH 2016 ini sebenarnya aspirasi akan tetapi prakteknya tidak sesuai peruntukannya yang di temukan dalam penyidikan sepebelum ditingkatkan ke penyidikan.  

Namun sumber JOIN juga mengatakan , sebenarnya dana sebesar Rp 80 meliar lebih ini memang sudah sah (ketuk palu) APBD pokok  2016. Hanya saja perjuangan aspirasi ini disisipkan kerening tertentu bukan dalam bentuk pisik proyek sesuai peruntukan aspirasinya. (*) 

Penulis : Nasri Aboe /JOIN
Publis    : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar