Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu Dan 2.000 Butir Ekstasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Jambi Bekuk Tiga Tersangka Pemilik 1 Kg Sabu Dan 2.000 Butir Ekstasi

Senin, 11 Desember 2017 | 17:27 WIB
RIAUANTARA‎│‎JAMBI, - ‎Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 3 orang pelaku pemilik Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, ketiga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus antara lain, Asamdi (43) warga Jalan medan Km. 08 No. 23 Banda Aceh, Delfian (44) Jl. sutomo ,Blok C1 No 04, Pekan baru, Afrinaldo (23) warga Jl. Fajar kec. labuh baru kec. payung sekaki, Pekanbaru. 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat Pada hari rabu (6/12/2017) bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang akan melintas dijalur jalan lintas timur, mendapat laporan tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud, dan alhasil pada hari minggu (10/12/2017) sekira pukul 04.00 WIB polisi berhasil mendapat satu unit mobil Avanza wana putih yang mencurigakan melintas di depan mako Polres Muaro Jambi, 

Tanpa basa basi Polisi pun menghentikan mobil tersebut dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, lalu disusul dengan melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan ekstasi di dalam tas salah seorang pelaku bernama Asmadi dan 1 (satu) paket besar diduga shabu di bawah bangku belakang mobil. 

Setelah ke-tiga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh anggota opsnal Subdit II lalu dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 (dua) paket sedang berisi pil ekstasi sebanyak 2000 butir, 1 (satu) paket besar berisi diduga Sabu-sabu seberat 1 kg, 1(satu) unit Mobil avanza No Pol .BM 1762 NZ, 1(satu) unit HP samsung Android, 2(dua) unit HP nokia kecil., dan 1(satu) unit HP xiaomi.


Reporter        : Pardiman
Editor              : Ruzman
Publis              : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar