Sebarkan Buku Ajaran Aneh, 2 Warga Diboyong Ke Kantor Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sebarkan Buku Ajaran Aneh, 2 Warga Diboyong Ke Kantor Polisi

Sabtu, 16 Desember 2017 | 19:21 WIB
RIAUANTARA‎│‎Dumai, - Puluhan Warga RT 07 Jalan Semangka Kelurahan Simpang Tetap Darul Ehsan Sabtu pagi (16/12/2017) sekitar Pukul 10.34 WIB menangkap 2 Orang Tak dikenal alias OTK yang menyebarkan ajaran tertentu kepada masyarakat melalui buku.

2 orang ini menyebarkan ajaran kepada masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan warga RT 07 Simpang tetap Darul Ihsan Kecamatan Dumai Barat ini, langsung digiring ke kantor Polisi Sektor Dumai Barat diikuti puluhan warga dan ormas Islam di kota Dumai.Salah satu warga bernama Ramlan ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa 2 OTK ini menyebarkan buku yang berisi ajaran tertentu dan disebarluaskan kepada masyarakat disini ujar kepada wartawan di kantor Polsek Dumai Barat.

"2 orang yang ditangkap warga RT 07 kelurahan STDI ini terkait dalam penyebaran ajaran tertentu kepada masyarakar hingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat disekitar sini," ungkap ramlan, Sabtu (16/12/2017).

Selain itu perwakilan ormas Islam Ari Prasetyo ketika ditemui wartawan meminta aparat kepolisian dapat menindak tegas pelaku yang menyebarkan ajaran tertentu kepada pemeluk agama lain.

"Saya meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku yang membuat keresahan di masyarakat, dan bisa memproses hukum sesuai dengan jalur hukum," jelas Ari.

Selain itu Kapolsek Dumai Barat H.Manullang ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 orang yang terjadi di RT 07 oleh warga dan diserahkan langsung ke kantor Polisi.

"Iya betul terjadi penangkapan 2 orang yang menyebarkan dan membuat keresahan di masyarakat, dan kami akan mempelajari hal ini pasal mana yang akan dikenakan nantinya," pungkas Polsek Dumai Barat.


Sumber         : Erariau.com
Publis             : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar