Usut Kasus Tunjangan Rumah Wakil Rakyat Kuansing Yang Fantastis, Kapolda Riau Segera Turunkan Tim Tipikor | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Usut Kasus Tunjangan Rumah Wakil Rakyat Kuansing Yang Fantastis, Kapolda Riau Segera Turunkan Tim Tipikor

Jumat, 19 Januari 2018 | 15:07 WIB
RIAUANTARA‎KUANSING, - Terkait adanya pemberian tunjangan perumahan yang diberikan kepada tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Prolinsi Riau berdasarkan Perbup Nomor : 36 Tahun 2013 sebagai payung hukum proses pencairan tunjangan perumahan tersebut mendapat respons dari Kapolda Riau, Irjen Polisi Drs. Nandang MH.


Mengingat besaran tunjangan perumahan yang diterima Ketua DPRD sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah), untuk satu bulan, begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Kuansing.


Sementara untuk anggota DPRD sebesar Rp.16.000.000.-(Enam belas juta rupiah) perbulannya dan pada tahun 2017 lalu, Bupati Kuansing kembali mengeluarkan Perbup Nomor : 19 Tahun 2017 tentang payung hukum tunjangan perumahan bagi Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD walaupun terkesan nyeleneh.


Ketua DPRD dianggarakan sebesar Rp. 16.108.000, Wakil Ketua sebesar Rp.14.950.000 dan anggota dewan sebesar Rp. 14.050.000. Lebih ironis adalah ketiga unsur pimpinan dewan tersebut sudah dibangunkan rumah dinas jabatan dan juga pemberian nominal tunjangan perumahan. Dobel penerimaan toh !


Anggaran yang diperuntukkan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut patut dipertanyakan, oleh sebab itu unit tipikor Polda Riau akan melakukan penyelidikan, beber Kapolda Riau, Irjen Pol Drs. Nandang MH ketika dikonfirmasi ‎‎, beberapa hari lalu.

 "Ya, kita akan melakukan lidik atas adanya informasi serta laporan dari masyarakat terkait adanya pemberian tunjangan perumahan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRd beserta anggota DPRD Kuansing berdasarkan Perbup dikeluarkan Bupati Kuansing pada tahun 2013 silam, dan kita akan memulai melakukan penyelidikan," tegas Kapolda yang enerjik ini.


Ia menyebut bahwa dari laporan serta informasi masyarakat, pemberian tunjangan perumahan terhadap Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kuansing di luar azas kepatutan dan juga ketiga unsur pimpinan tersebut telah memiliki rumdis.


"Tapi masih juga menerima dana tunjangan perumahan. Permasalahan ini akan kita dalami,” tuturnya.


Ditambahkanya Kapolda lagi, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim Tipikor dari Polda Riau untuk melakukan investigasi langsung ke Kabupaten Kuansing untuk melakukan croschek terhadap laporan dan informasi dari masyarakat tersebut.


"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam proses pemberian tunjangan perumahan tersebut,” imbuhnya.


Secara terpisah, Zubirman SH praktisi hukum di Kabupaten Kuansing Riau, ketika dimintai komentarnya mengatakan ia sangat menyambut baik serta memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau yang tegas dan berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Apalagi permasalahan ini sudah menjadi pertanyaan publik yang selanjutnya ia juga mengatakan bahwa dari tahun 2013 sampai tahun 2018 ini di Kuansing tidak ditemukan adanya sewa rumah yang nominalnya sebesar diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing.


Artinya, ia sangat setuju apabila kasus ini diambil alih oleh pihak tipikor Polda Riau. (sumber: putrariau)‎


Publis          : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar