RIAUANTARA | KAMPAR , - Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 10.00 wib, di Polres Kampar dilaksanakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba berupa 50,16 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi yang berasal 5 ungkap kasus penyalahgunaan narkotika oleh Jajaran Polres Kampar selama satu bulan terakhir.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Basa Emden Banjarnahor SIK, MH yang mewakili Kapolres Kampar, dihadiri Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Kejari Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar dan Kuasa Hukum tersangka.
Kegiatan diawali kata sambutan dari Waka Polres Kampar yang menyampaikan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini hanya sebagian kecil dari narkoba yang beredar di masyarakat, namun ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku dalam rangka menekan peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Kampar, jelas Waka Polres.
Selanjutnya kata sambutan dari Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH yang menyampaikan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari beberapa ungkap kasus, yaitu :
1. Tanggal (22/1/2018) oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di wilayah Desa Pandau Jaya dengan tersangka EK, barang bukti yang disita sebanyak 12 gram shabu.
2. Tanggal (1/2/2018) dari hasil pengembangan ungkap kasus oleh Polsek Siak Hulu, kembali ditangkap 3 tersangka di daerah Pandau Jaya yaitu VN, SR dan HN dengan barang bukti 19,5 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi.
3. Tanggal (9/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Jalan lintas Riau - Sumbar wilayah Desa Tanjung Alai dengan tersangka DD, barang bukti yang disita 3,93 gram shabu.
4. Tanggal (11/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di Km 8 Jalan Lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Kec. Perhentian Raja dengan tersangka AN, barang bukti yang disita 12,14 gram shabu.
5. Tanggal (13/2/2018) oleh Satres Narkoba Polres Kampar di wilayah Merangin Kec. Kuok dengan tersangka RH, barang bukti yang disita 3,68 gram shabu.
Total barang bukti yang disita dari 5 kasus ini adalah 51,25 gram shabu dan 40 butir pil ekstasi, sekitar 1 gram shabu disisihkan untuk pembuktian di sidang Pengadilan.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa pada bulan Januari 2018 lalu berhasil diungkap 26 kasus dengan 37 tersangka, sementara pada bulan Februari ini telah diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, jelasnya.
Narkotika ini kemudian dimusnahkan oleh para perwakilan yang hadir disaksikan seluruh undangan, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan penandatanganan berita acara oleh Waka Polres Kampar dan para saksi yang hadir.
Lain halnya pernyataan Ketua Intelijen Pengawas Pengguna Anggaran Negara Republik Indonesia (IPPAN-RI) Wilayah Riau melalui Sekretaris Rahmad.HT memberikan apresiasi setinggi - tinggi nya kepada Satuan Polisi Kabupaten Kampar yang telah menangkap Bandar narkoba,
" saya selaku lembaga dan sekaligus pemerhati memberikan aplus terhadap kinerja para polisi Kabupaten Kampar dan ini bisa jadi contoh bagi Polisi lainya,tapi saya berharap dari para pelaku tidak hanya di berikan sanksi ringan tetapi berikan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku,pintanya.
Lanjut Rahmad,hal ini saya ungkapkan untuk generasi penerus bangsa agar tidak lagi terjebak oleh barang haram seperti "Narkoba" dan semua ini dapat menjadi pelajaran untuk para pengedar agar tidak lagi menjual Narkoba ,akhir Rahmad.HT berharap kepada para penegak hukum.
Reporter : Hafnipal
Publis : M.Kahfi
Komentar