RIAUANTARA.COM | JAMBI, – Binatang kita ketahui bahwa iya tidak memiliki akal,tetapi binatang tau mana anak mana bukan anaknya,tetapi yang satu ini manusia lelaki bejat berumur 43 tahun berinisial A alias Lot ditangkap polisi. Pasalnya, lelaki yang diketahui beristri enam itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, Korban merupakan anak dari istri ke enamnya.
Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali berturut-turut.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Tersangka juga diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo pada tahun 2005 lalu, atas perkara melakukan pembunuhan.
Dikutip melalui situs suaraindonesia-news.com.com Kapolres Bungo AKB Budiman Bostang saat press relase sabtu (17/03/18) mengatakan, tersangka melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kemarin kita menangkap A (43) atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan laporan yang diterima oleh Sat Reskrim beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Sekedar informasi terkait kejadian ini,maka dari itu kita selaku orang tua harus menjaga anak kita dengan baik terutama untuk para ibu agar tidak ada lagi orang tua kandung tega memakainya.
Editor : Amex
Publis : M.Kahfi
Komentar