Terkait Dugaan Pengusiran Saat Peliputan , Haryadi Minta Sekda Minta Maaf | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terkait Dugaan Pengusiran Saat Peliputan , Haryadi Minta Sekda Minta Maaf

Sabtu, 24 Maret 2018 | 11:14 WIB
RIAUANTARA.COM | TANGERANG,  - Disaat pemerintah menggadang-gadangkan peranan pers yang sangat penting dalam memerangi hoax dan ujaran kebencian, terjadi hal yang ironis menimpa seorang wartawan yang dipaksa keluar ruangan oleh Sekda Kabupaten Tangerang. Drs. H. Moch. Massal Rasyid, M.Si.

Kejadian yang menyakitkan hati Insan Pers ini bermula ketika seorang wartawan dari media metropol bernama Haryadi sedang meliput sosialisasi Kabupaten Layak Anak di GSG Kabupaten Tangerang, kamis(22/3).

Dari awal acara ketika pemateri dari Kantor Kementrian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, ibu Yanti, wartawan Haryadi sudah mengabadikan kegiatan sosialisasi tersebut dan panitia tidak ada yang melarang.

Namun ketika sekda Rudi masa hal, yang tiba belakangan dan mendapat giliran untuk menyampaikan arahan mewakili Bupati Tangerang, menurut haryadi, ia sangat antusias dan tidak mau kehilangan moment terhadap pejabat yang sangat dikagumi nya, mantan pemain sepak bola Persikota Tangerang yang kini sudah menjadi Sekda.

"Saya langsung ke depan sebelum beliau membacakan pesan bupati,  namun saya tunggu pesan tersebut belum juga dibacakan. Sehingga saya menunggu cukup lama untuk mendapatkan pesan Pak Bupati" jelas haryadi sabtu (24/03/18) melalui grup WhatsApp 

Diceritakan haryadi Pada sambutannya sekda banyak bercanda, padahal untuk mendapatkan intisari berita cukup 5 menit saja. Karena belum juga mendapat intisari berita haryadi masih tetap bertahan di barisan paling depan.

Entah apa alasan Sekda kemudian mengalihkan perhatian peserta sosialisasi dengan menunjuk kepada haryadi dengan mengatakan siapa orang di depan ini.

"Hal tersebut sangat mengagetkan saya, tentunya malu yang luar biasa didepan camat dan para kades harus digiring keluar oleh ajudan Pak Sekda" ringkas Haryadi.

Atas kejadian ini Haryadi berharap agar Pak Sekda tidak lagi mempermalukan wartawan di depan umum, karena selain melanggar UU no 40 tahun 1999, Pak Sekda juga bisa terjerat pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan mempermalukan orang lain di depan umum.

"Harapan  saya beliau bersedia meminta maaf walaupun saya hanya rakyat biasa, namun wartawan lain akan mengalami hal serupa jika semua pejabat bersikap seperti itu"katanya

Untuk sementara persoalan ini belum di serahkan kepada penegak hukum, masih sedang di bahas di LBH dan organisasi profesi wartawan

"Masih menunggu niat baik Pak Sekda" tandas Haryadi mengakhiri keterangannya.rls


Publis      : M.Kahfi
Bagikan:

Komentar