Sengketa Lahan,Pemda Kampar Akan Cek HGU PT.SBAL | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sengketa Lahan,Pemda Kampar Akan Cek HGU PT.SBAL

Kamis, 15 Maret 2018 | 07:14 WIB
RIAUANTARA KAMPAR   , -‎ ‎Menidaklanjuti rapat mediasi tanggal 6 Maret lalu, Pemda Kampar menggelar rapat mediasi lanjutan antara masyarakat Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir dengan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) Rabu siang (14/3/2018) di ruang rapat Kantor Bupati Kampar, namun pihak Perusahaan tak tampak hadir yang pada mulanya sudah berkomitmen untuk sama – sama hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Ketidakhadiran pihak PT SBAL ini karena sebelumnya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat ke Pemda Kampar pada tanggal 5 Maret 2018 yang isinya mempersilahkan kepada masyarakat Koto Aman untuk menempuh jalur hukum.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung Sekda Drs.Yusri,MSi, Kadis Bunakkeswan Ir.Bustan beserta Sekretaris Zulia Dharma, Kaban Penda Ali Sabri, Kasatpol PP Hambali, Kabag Ops Kompol Frengki T, BPN, Camat Tapung Hilir dan perwakilan dari masyarakat

Dalam penyampaiannya Sekda Kampar Yusri mengatakan, ; dalam hal ini Pemda tetap disebelah masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kami selaku Pemerintah Daerah sangat bahagia dan bangga karena masyarakst memiliki dokumen yang tersimpan dengan rapi,”ucap Sekda.

“Kita persilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah dipersilahkan oleh pihak perusahaan dan Pemerintah Daerah akan berada ditengahnya,”tambah Sekda.

Adapun kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah, Perusahaan diharapkan lebih persuasif, kita kan sudah membuka diri dan
Pemerintah Daerah akan mencek ulang HGU serta
kalau belum klar juga kita akan cari opsi lain bisa status Kuo atau di portal asal sesuai dengan payung hukum yang ada dan kita dari Pemda bisa gugat perusahaan dan berdampingan dengan masyarakat,”tegasnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, untuk penyelesaian permasalahan ini paling lambatnya sebelum akhir Maret agar permasalahan ini tudak berlarut – larut,”tuturnya.


Sementara itu Dafson mewakili masyarakat Koto Aman menilai ada yang keliru disini, surat masuk tanggal 5 sedangkan kita rapat tanggal 6 Maret yang lalu mengapa saat itu tidak diberitahu ada surat masuk kepada kami,” tanya Dafson.

Dikatakan Dafson, apa dasar hukum Perusahaan menyuruh masyarakat menempuh jalur hukum dan kami menilai pihak Perusahaan tidak menghargai keberadaan masayarakat Koto Aman serta bukti yang diminta sudah kami serahkan. Persoalan ini sudah berlangsung dari tahun 2007 yang lalu dan PT SBAL tidak pernah mengindahkankan apa yang di sarankan Pemda Kampar,”kesalnya.

Senada dengan Dafson, Sofyan Kades Koto Aman menuturkan,”sudah beberapa kali pertemuan dari 2007 belum pernah selesai dan perusahaan PT SBAL selalu berdalih sudah di ganti rugi semua, mana buktinya tolong diperlihatkan dan kalau memang ada bukti kami masyarakat siap mundur serta kami mohon dukungan dari Pemda Kampar,”pungkasnya.rls‎



Reporter         : Hafnipal 
Publis                : M.Kahfi‎



Bagikan:

Komentar