Ketgam : Nikah Massal dengan pakaian tradisional dan make-up disiapkan oleh konsulat selama upacara perkawinan
RIAUANTARA.COM | KINABALU, - Satu kejutan lagi di tonjolkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk negara bagian Malaysia Sabah -Labuan .
Pasalnya ada 260 pasangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di 32 perkebunan kelapa sawit di seluruh negara bagian ini, di nikahkan massal dalam upacara solemnisasi di depan seorang Hakim Agung Islam di konsulat di Kota Kinabalu.
Perkawinan massal TKI yang bekerja di 32 perkebunan , di benarkan Konsul Jenderal Kota Kinabalu , Krishna Djelani, kepada Join News Network (JNN) seperti yang didampaikan pungsi konsul penrangan KJRI Sabah di Kota Kinabalu, Rabu (4/4) petang tadi.
" Pasangan yang datang untuk upacara solemnisasi sudah menikah tetapi berdasarkan kebiasaan tradisional, sehingga mereka tidak terdaftar secara resmi di bawah Departemen Islam Indonesia," jelas Krishna Djelani.
Pasangan ini penting yang mendapatkan pengesahan pernikahan secara formal untuk menghindari komplikasi di masa depan dalam hal dokumentasi terutama ketika mengajukan permohonan akta kelahiran untuk bayi mereka yang baru lahir.
Krishna Djelani, meski baru beberapa bulan menjabat Konsul Jenderal Kota Kinabalu ini diakui masih banyak pasangan menikah yang belum terdaftar secara resmi di luar sana, tetapi untuk latihan ini kami memberikan prioritas kepada mereka yang telah menikah lebih dari lima tahun dan memiliki anak-anak sekolah.
Mereka yang resmi mendapatkan "Akte Nikah" yang sudah mengikuti pendaftaran sejak tahun 2011 sebagai salah satu program dari konsulat untuk menjaga kesejahteraan dan perlindungan Wani di Sabah dan saat ini terdaftar 1.429 pasangan dan latihan ini diselenggarakan berdasarkan alokasi dana.
" Biasanya kami melakukan latihan dua kali per tahun, ” tambah Krishna, lagi.
Sementara penerangan KJRI Kota Kinabalu, Hj. Rima Diah Pramudyawati, Konsul yang bertanggung jawab atas pelatihan dan pendaftaran menambahkan pihaknya telah menerima kerja sama yang baik dari para pengusaha perkebunan sawit yang memberi izin kepada TKI untuk menghadiri program tersebut.
“ Ke- 32 perkebunan kelapa sawit yang kerja sama dalam program di-batasi hingga delapan pasangan
dengan alasan agar semua orang memiliki kesempatan untuk menikmati momen ini, hingga progran seribu lebih itu secara bertahap dapat terselesaikan ," tambah Hj.Rima .
Seperti dikutif JNN , dari Sabah Times, edisi , Rabu (4/4) juga menyebut mereka yang ketinggalan dalam ronde ini akan dipanggil pada sesi berikutnya.
Karena tanpa surat nikah, bayi yang baru lahir tidak akan dapat mengajukan permohonan paspor dan visa; akan menghadapi deportasi oleh otoritas imigrasi Negara dan tidak dapat menghadiri sekolah kembali ke rumah di Indonesia.
Seperti catatan JNN , tahun 2010 , terjadi perslingkuan antara sesama TKI/TKW di perkebunan sawit di Sandakan. Namun, sang suami tak bisa ajukan keberatan (laporannya di Polisi) ditolak karena tak selembar surat resmi yang menunjukan kalau isterinya yang sudah punya anak dua itu tetap dianggap ditolak, sehingga apa yang diprogramkan KJRI ini benar-benar sangat membantu TKI dalam persoalan.
Sementara statistik , TKI di Sabah, tercatat dari 2012 hingga 2017, ada 151.979 warga negara Indonesia terdaftar di Kota Kinabalu . Sedang sedangkan di Tawau, ada 173.498, sehingga WNI yang ada dalam wilayah kerja KJRJ Kota Kinabu, 325.477 orang TKI (JNN/NAS) .
Komentar