RIAUANTARA.COM | Pekanbaru, - Permintaan Presiden Jokowi bahwa pembuatan E -KTP pengurusanya berlangsung maksimal 1 jam. Saat itu pula Presiden meminta Kemendagri Tjahjo Kumolo membuat peraturan menteri terkait batas waktu pembuatan E-KTP.
Hal tersebut langsung direspon oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Pekanbaru kapan?
Fraksi komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan yang sepakat dengan keputusan Presiden tersebut kembali mengingatkan kepada instansi terkait yakni Disdukcapil untuk segera merealisasikan perintah orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Dirinya mengaku bahwa dirinya sering mendengar keluhan masyarakat atas lamanya proses persiapan pembuatan E-KTP, dengan alasan blangko sudah habis.
Dirinya merasa iba atas apa yang dialami masyarakat saat ini dalam pengurusan kartu tanda penduduk electric (E-KTP), banyak pengeluaran dan waktu yang terbuang, sementara rakyat diwajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk.
Dengan keluarnya statemen Presiden terkait 1 jam pengurusan E -KTP tersebut, Ruslan Tarigan mengatakan pihaknya akan meminta kepada Tim Cyber untuk melakukan sidak ke instansi terkait.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua berjalan lancar dan masyarakat tidak ada keluhan lagi mengenai kepengurusan E-KTP, dan saya harapkan instansi terkait dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam memberi pelayanan masyarakat, "Harap Ruslan Tarigan. (rls)
Komentar