RIAUANTARA.COM | JAKBAR , - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membekuk pelaku tindak pidana kriminal pencurian yang diketahui berinisial MY bin E (25). Pelaku ditangkap lantaran nekat mencuri burung yang ada di kios burung. Mirisnya kios yang disantroninya bersebelahan dengan rumah pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada selasa (10/04) pagi
Kapolsek Kalideres Kompol Effendi SH menerangkan, Pelaku nekat melakukan aksinya dengan masuk kedalam toko korban dengan cara memanjat enternit rumahnya, lalu jalan di atas plapon menuju ke kios korban dan masuk ke dalam kios burung dengan merusak enternit toko burung milik Korban.
Keesokan harinya Sekira pukul 08.30 WIB sewaktu korban akan membuka toko penjualan burung, korban terkejut saat membuka roling door, melihat kios sudah berantakan dan ada beberapa sangkar burung yang posisinya sudah berada dilantai dan 3 ekor burungnya sudah tidak ada, akhirnya korban menghubungi saksi dan setelah saksi datang lalu saksi dan korban memeriksa keadaan toko miliknya dan ternyata ada beberapa enternit kios korban yang dalam keadaan rusak dan korban melihat jejak kaki yang terdapat ditembok. Karena penasaran, korban memeriksa enternit tersebut menyusuri jejak tapak kaki dan ternyata mengarah kerumah pelaku yang tepat berada di sebelah toko milik korban.
"Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Kalideres," Terang Kompol Efendi, Rabu (11/04/18)
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, ia bersama anggotanya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan
Pemeriksaan serta memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Diketahuinya, bahwa di TKP, dan juga sewaktu pemeriksaan di dalam rumah kontrakan tersangka ditemukan jejak kaki di dinding kamar mandinya. Mendapati bukti tersebut, tersangka MY langsung diamankan dan di lakukan interograsi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya
"Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti seekor burung Cucak Ijo," Jelas Syafri
Masih dikatakannya, berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Jaya yang berperan mengawasi keadaan sekitar
Berdasarkan keterangan pelaku, ia bersama temannya mencuri tiga ekor burung antaranya Murai, Cucak Ijo, Dan Kacer
"Kita masih memburu Jaya dan juga seorang yang diduga penadah." Katanya
Atas perbuatannya, pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.**
Komentar