Rumah Pengedar Narkoba Digrebek Unit Narkoba Polsek Kembangan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rumah Pengedar Narkoba Digrebek Unit Narkoba Polsek Kembangan

Selasa, 03 April 2018 | 19:49 WIB

RIAUANTARA.COM | JAKBAR ,  - Sebuah rumah kontrakan di Kapuk Bongkaran RT 16/12, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek Polisi. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MS alias P alias A bin Z (36) dan  AJ alias R alias G bin S (38)

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH membenarkan penggerebekan dan penangkapan dua orang pengedar sabu. Menurutnya,  penggerebekan dilakukan pada sabtu (31/03) lalu sekira pukul 15:30 WIB. 

"Ya benar anggota menggerebek dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut dipicu adanya laporan masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah kontrakan tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba." Terang Kompol Supriyadi, selasa (03/04/18)

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, berkat adanya laporan masyarakat, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang dimaksud. Curiga adanya aktivitas di rumah kontrakan tersebut, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH  langsung menggerebek dan menangkap dua orang pelaku 

"Dari hasil penggerebekan, barang bukti yang berhasil disita berupa 3(tiga) paket shabu dengan berat brutto  20,02 gram, satu buah timbangan digital, plastik klip, dan 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Andromax." Ungkap AKP Vernal

Atas perbuatannya, kedua pelaku pengedar sabu meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kapolsek Kembangan menegaskan, ia bersama jajaran  akan terus melakukan penyelidikan dari mana barang haram itu didapat dari pada pelaku yang diamankan. Ia pun tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, 

"Sesuai dengan perintah pimpinan  Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba."Tegasnya,rls
Bagikan:

Komentar